Catat, 15 Jenis Kendaraan Ini Bebas dari Tilang Ganjil Genap di Jakarta
Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap sudah diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Per Rabu (1/9) sanksi tilang sudah diberlakukan bagi para pengendara yang kedapatan melanggar.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika sanksi tilang akan diberlakukan dengan dua metode. Pertama tilang manual dan menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Iya betul, mulai minggu ini pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan diberlakukan tilang. Baik dengan tilang manual dan ETLE," kata Sambodo kepada OTO.com, Rabu (1/9).
Sebelumnya aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan di delapan ruas jalan, namun setelah penurunan level PPKM kini hanya diberlakukan di tiga titik saja. Lokasi tersebut yakni di Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Baca juga: Ingat, Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Hari Ini
Seperti diketahui sistem ganjil genap sempat dinonaktifkan sejak Maret 2020, pertimbangannya saat itu adalah lonjakan kasus COVID-19. Sambodo pernah mengatakan, jika ganjil genap aktif, akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan transportasi umum dan dikhawatirkan akan muncul cluster baru.
12 Agustus, tepatnya saat ganjil genap diaktifkan kembali, para pelanggar masih diberikan teguran ringan yakni berupa putar balik paksa oleh petugas. Namun karena banyaknya yang melanggar, kepolisian mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tilang.
"Keputusan tilang kita berlakukan melihat masih banyaknya pengendara yang melanggar," pungkas Sambodo.
Denda tilang Rp 500 ribu
Terkait besaran denda tilang, mengacu Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Berikut lengkapnya:
Pasal 287 Ayat 1
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Untuk diketahui kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan tadi berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Jenis kendaraan ini saja yang bebas ganjil genap
Sistem ganjil genap di Jakarta sampai saat ini baru menyasar pengguna mobil pribadi saja. Sambodo mengatakan ada 15 kendaraan yang dibebaskan untuk melintas tiga kawasan ganjil genap. (Kit/Tom)
Di bawah ini adalah daftar kendaraan yang bebas alias kebal ganjil genap di Jakarta:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Sepeda motor
- Ambulans
- Angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan listrik
- Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara: Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA/MK, Komisi Yudisial, dan BPK
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan petimbangan Polri (misalnya pengangkut uang ATM)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Baca juga: Tiga Mobil Ini Bisa Lolos dari Aturan Ganjil Genap Jakarta, Tertarik Memiliki?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice