Cara Lain Jual Beli Mobil, Mengikuti Balai Lelang
Ada cara lain bagi Anda yang ingin menjual atau membeli mobil bekas. Bila biasanya melakukan pembelian melalui diler atau show room mobil bekas, kini Anda bisa mengikuti lelang untuk mencari unit kendaraan yang Anda inginkan.
Ya, mengikuti lelang. Mungkin masih terdengar asing, namun hal ini sudah berlangsung beberapa tahun dilakukan oleh PT. Balai Lelang Serasi (iBid), yakni perusahaan yang bernaung di PT Serasi Autoraya yang merupakan Grup Astra International. Perusahaan ini berdiri sejak 2007 dan sudah melakukan lelang mobil hingga ratusan kali.
Setidaknya, iBid melakukan lelang dua kali dalam seminggu. Seperti yang dilakukan pada hari ini, Rabu (25/10). Ada 374 unit mobil yang dilelang. Jenis mobil yang dilelang beragam, mulai dari jenis sedan, MPV, SUV hingga double cabin serta truk.
Usia mobil yang dilelang, pun beragam tahun produksinya. Mulai produksi 2000 hingga yang terbaru, mobil dengan penjualan Maret 2017.
"Kami merupakan wadah bagi mereka yang ingin melakukan lelang kendaraan. Beragam produk yang iBid lelang, ada kendaraan yang berbagai model, sepeda motor, alat berat serta gadget. Saat ini iBid sudah memiliki 10 kantor cabang. Rata-rata setiap bulan, mobil yang laku terlelang melalui kami sebanyak 2.000 unit," papar Daddy Doxa Manurung, Chief Operation Officer saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Daddy menambahkan, barang yang dilelang iBid berasal dari beragam sumber. Namun saat ini hampir 90 persen mobil yang dilelang berasal dari perusahaan.
"Masih kebanyakan dari perusahaan dan juga perusahaan pembiayaan yang meminta kami untuk melelang mobil mereka. Yang berasal dari perorangan masih kecil. Diharapkan, ke depannya, banyak perorangan yang menitipkan mobilnya untuk dilelang," tambahnya.
Sementara dari pantauan OTO.com di lokasi lelang, mobil yang diperebutkan beragam. Mulai dari Daihatsu Ayla, Toyota Avanza, Kijang Innova, hingga mobil mewah seperti Mercedes-Benz. Selain itu, ada juga produk-produk MPV mewah layaknya Toyota Alphard dan Nissan Elgrand. Kondisi mobilnya pun beragam.
Untuk peserta yang mengikuti lelang, iBid tidak membatasinya. Artinya, siapa saja bisa menjadi peserta lelang. Syaratnya, dengan membeli NPL senilai Rp 5 Juta. Nantinya NPL itu digunakan untuk melakukan penawaran mobil. Cara lelangnya pun terbilang unik. Mobil melewati area lelang layaknya catwalk, dan di saat itulah arena lelang dimulai. Para peserta lelang mengajukan penawaran sesuai kelipatan angka yang disebutkan oleh panitia.
Bila menjadi pemenang lelang, maka konsumen tinggal melakukan pembayaran nominal yang disepakati. Sementara untuk pengambilan mobil yang telah Anda dapat bisa dilakukan dalam waktu 3 hingga 21 hari.
Hal ini sesuai dengan kelengkapan serta administrasi yang harus dilakukan. Namun Anda bisa juga langsung membawa mobil yang Anda dapatkan, bila seluruh kelengkapan surat dan administrasi dirasa lengkap. (Dir/Odi)
Baca Juga: Cara Ikut Lelang Mobil dan Motor Sitaan KPK
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice