Bulan Depan Pajak Emisi Mulai Berlaku, Ini Mekanisme Peraturannya
Belum selesai keriuhan perubahan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 100 persen menjadi 25 persen, pemerintah bersiap memberlakukan perhitungan pajak baru bagi kendaraan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 yakni perhitungan pajak atas dasar emisi dan rencananya berlaku 16 Oktober 2021.
PP yang ditandatangani pada 16 Oktober 2019 ini berlaku untuk tarif PPnBM mobil baru. Perubahannya cukup signifikan. Jika dulu pajak didasarkan atas bentuk bodi, seperti sedan dan MPV, serta penggerak yakni 4x2 atau 4x4, kini semua berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Peraturan tersebut dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah guna mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Percepatan target emisi ini sudah dilakukan dengan pengembangan kendaraan berbasis listrik dan baterai serta pembangunan ekosistemnya.
Melihat Pasal 4 PP Nomor 73 Tahun 2019, kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 15 persen, adalah kendaraan dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc.
Baca juga: Begini Reaksi APM Terkait Diskon PPnBM Jadi 25 Persen
Syarat kendaraan tersebut antara lain, motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer. Selain itu dikenakan pula pada motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
Besaran PPnBM 20 persen dikenakan pada kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.
Syaratnya, motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 kilometer per liter sampai dengan 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram per kilometer sampai dengan 200 gram per kilometer. Selain itu untuk diesel, konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 kilometer per liter sampai dengan 17,5 kilometer per liter atau dengan tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram per kilometer sampai dengan 200 gram per kilometer.
Ada juga kendaraan yang dikenakan PPnBM 25 persen. Ini merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.
Syaratnya, motor bakar cetus api konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 kilometer per liter sampai dengan 11,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram per kilometer sampai dengan 250 gram per kilometer. Motor diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai 10,5 kilometer per liter sampai dengan 13 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram per kilometer sampai dengan 250 gram per kilometer.
Kendaraan yang dikenakan PPnBM 40 persen merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.
Syaratnya, motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Untuk diesel, konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepulih koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Masih ada juga peraturan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000 cc sampai 4.000 cc dengan daya angkut maksimal 10 orang. Ini tertuang pada pasal 8 sampai 11 dengan besaran PPnBM mulai 40 sampai 70 persen.
Bagi kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid, juga mendapatkan tarif pajak PPnBM sebesar 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 40 persen dari harga jual. Untuk mobil dengan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc punya syarat, motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer. Untuk diesel, konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Selain itu ada juga DPP sebesar 46 dua per tiga persen dari harga jual dengan tarif PPnBM 15 persen. Ini dikenakan pada kendaraan berteknologi full hybrid dengan kapasitas silinder 3.000 cc.
Syaratnya, kendaraan bensin, konsumsi BBMnya lebih dari 18,4 kilometer per liter sampai 23 kilometer per liter atau tingkat emisi Co2 mulai dari 100 gram per kilometer sampai dengan 125 gram per kilometer. Untuk diesel, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 20 kilometer per liter sampai 26 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer sampai 125 gram per kilometer.
Ada juga untuk kendaraan full listrik dengan teknologi baterai atau fuel cell elektrik. Pajak PPnBM-nya dikenakan sebesar 15 persen dan DPP sebesar nol persen.
Berlakunya peraturan ini bulan depan membuat harga-harga model kendaraan yang terdampak naik dan turun. Misal saja pada model seperti sedan atau SUV dengan penggerak 4x4 pastinya akan mendapatkan pengurangan harga. Sedangkan model kendaraan lainnya mendapatkan peningkatan harga karena dihitung berdasarkan emisi CO2 yang diberikan. (Sta/Tom)
Baca juga: Jangan sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice