Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Kian Praktis
Masyarakat kian mudah membuat surat izin mengemudi (SIM). Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan BRI (LinkAja) dan GoPay untuk metode pembayaran non-tunai. Digitalisasi pembayaran itu, memudahkan bagi yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM.
Caranya melalui aplikasi LinkAja dan GoPay, kemudian memilih menu bayar saat membuat SIM baru maupun memperpanjang. Dari aplikasi, membuka kamera yang digunakan untuk memindai QR Code pada loket pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM. Kemudian isi jumlah biaya yang ingin dibayar lalu konfirmasi pembayaran.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Yusuf mengatakan, kerja sama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan BRI dan GoPay, menjadi bagian dari peningkatan layanan publik. Diharapkan masyarakat semakin percaya dengan layanan yang disediakan. "Kali ini kami menggandeng BRI - Link Aja dan GoPay menghadirkan inovasi pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Kami berharap inovasi ini bisa membantu menciptakan layanan publik yang cepat, aman, mudah dan transparan sehingga masyarakat pun bisa semakin percaya dengan kinerja pelayanan publik," ujar Yusuf dalam keterangan resmi yang diedarkan.
Sistem bayar cashless itu diklaim, inovasi pertama yang menggunakan transaksi real time pada layanan Polri. Menariknya lagi, tak cuma berlaku di pusat. Ditlantas Polda Metro Jaya berencana mengembangkan layanan bayar non-tunai itu sampai ke Gerai SIM, SIM keliling dan empat kantor Satpas layanan perpanjangan SIM lainnya.
Tak cuma digitalisasi pembayaran untuk mengurus SIM, Polri juga tengah menyiapkan SIM baru. Disebut Smart SIM, dengan kartu yang ditanamkan chip agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran uang elektronik. Smart SIM meluncur pada 22 September 2019. Masyarakat yang masih memakai SIM lama bisa turut beralih ke Smart SIM melalui Satpas terdekat. Tentu ada biaya PNBP yang harus dibayar.
Meski dengan peningkatan layanan dan inovasi, termasuk Smart SIM baru, dipastikan tak ada kenaikan biaya untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Harga bikin SIM A Rp 120 ribu dan Rp 80 ribu untuk perpanjangan. SIM B1 dan B2 banderolnya sama dengan SIM A. Sementara untuk motor atau SIM C harga Rp 100 ribu dan Rp 75 ribu untuk memperpanjang. Sedang SIM D (untuk penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) dihargai Rp 50 ribu dan Rp 30 ribu kalau ingin memperpanjang. (Tom/Odi)
Baca Juga: Masuki Usia 50 Tahun, Gaikindo Ingin Terus Dorong Industri Otomotif Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice