Bersiap! Tanpa BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus Penerbitan SIM dan STNK
Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu mewajibkan pemohon SIM, STNK, dan SKCK harus menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pembuatan dokumen tersebut.
KEY TAKEAWAYS
Pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif
Seperti tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN)Kapan mulai berlaku?
Masih belum ditentukan, sedang disempurnakan regulasinya oleh Korlantas PolriPada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tepatnya di nomor 25 huruf a dan b, Presiden menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan;
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait aturan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri coba menjelaskan. Menurutnya pihak kepolisian tidak membuat aturan baru, melainkan menyempurnakan regulasi berdasarkan instruksi dari Presiden.
"Tentunya revisi Peraturan Kepolisian ini tidak serta merta langsung berlaku ya, karena proses untuk pembuatan Perpol ini panjang dari Korlantas, Divisi Hukum (Divkum), dan segala macam, termasuk ke bagian eksternalnya. Sampai nanti ditandatanganI oleh Kapolri terkait regulasinya," katanya lewat sambungan telepon, Senin (21/2).
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor dengan Chip Berlaku di 2023, Ternyata Fungsinya Banyak
Saat ini, lanjut Faisal, kepolisian tengah menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) baru untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Saat ditanya kapan akan berlaku di lapangan, dirinya belum bisa memastikan karena butuh proses dan melibatkan banyak stakeholder.
"Nanti pada saat regulasi Perpol mengenai penerbitan SIM yang mensyaratkan BPJS ditandatangan oleh Kapolri pada saat itulah baru mulai berlaku," tambahnya.
Pada 6 Januari 2022 kemarin, Faisal menjelaskan bahwa implementasi untuk pembuatan Perpol baru langsung dilaksanakan. Berbagai instansi pun dilibatkan yang nantinya setelah rampung akan disahkan oleh Kapolri dan kemudian berlaku di lapangan.
"Nanti sesegera mungkin, cuma kita tidak bisa memastikan estimasinya kapan karena ini melibatkan banyak satker. Bukan hanya Korlantas, nanti termasuk ada dari Divisi Hukum, Kapolri, dan sebagainya. Dan intinya soal pengajuan Perpol baru itu kita juga akan segera melaksanakan proses penyempurnaan regulasi tersebut," katanya.
Bakal Persulit Masyarakat?
Menurut Fahri, soal Inpres yang mewajibkan pemohon SIM menyertakan BPJS Kesehatan aktif pada dasarnya sudah dikaji oleh pihak terkait hingga ditandatangani oleh Presiden. Apakah nantinya akan merepotkan masyarakat yang akan mengurus dokumen tersebut, dirinya enggan berbicara lebih jauh.
"Kembali lagi soal merepotkan masyarakat atau tidak itu sudah dikaji oleh tim yang membuat Inpres ini dengan kebijakan-kebijakan tertentu serta pertimbangakan apakah ini merepotkan masyarakat atau tidak. Jadi sebelum pembuatan ini pasti ada kajian ke masyarakat dan sebagainya," pungkasnya
"Saya tidak bisa jawab kapan berlaku, karena peraturan itu bisa 1 bulan atau 2 bulan, atau bisa juga bertahun-tahun, yang penting proses ini tetap berjalan. Intinya kita dapat instruksi dari Presiden untuk menyempurnakan regulasi dan langsung kita buat tim untuk proses penyempurnaan regulasi tersebut," tambah Faisal. (Kit/Tom)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice