Bersiap, Kejelasan Peraturan PPnBM DTP 2022 Bakal Segera Hadir
Pemerintah telah mengumumkan pembaruan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) di awal tahun 2022. Sayangnya, saat pengumuman tersebut belum ada aturan turunan atau petunjuk teknis terkait potongan pajak terhadap mobil baru.
KEY TAKEAWAYS
Insentif PPnBM otomotif untuk 2022
Sedang dalam tahap finalisasi dan bakal segera hadirModel yang mendapat relaksasi PPnBM DTP 2022
Kendaraan LCGC dan model di bawah Rp250 juta, dengan syarat dan ketentuan berlakuDalam keterangan pers mengenai PPKM, Rabu (2/2/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akhirnya memberikan petunjuk baru terkain pelaksanaan peraturan tersebut. Airlangga mengungkapkan saat ini relaksasi PPnBM tengah difinalisasi dan akan hadir dalam waktu dekat.
"Regulasi terkait PPnBM DTP dan PPN DTP juga sudah disiapkan dan sedang difinalisasi, dan akan keluar dalam waktu dekat ini, baik untuk sektor otomotif maupun properti," ucap Airlangga dalam konferensi pers.
Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kegiatan-kegiatan yang terkait pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian lainnya untuk terus didorong sejak awal tahun. Namun pelaksanaan PPnBM DTP sedikit berbeda dengan apa yang diberikan pada 2021, pelaksanaannya kini terbatas pada beberapa model kendaraan dengan harga tertentu.
Baca juga: Siap Comeback ke Indonesia, Chery Perkenalkan Tiggo 4 Pro, 7 Pro dan 8 Pro
Soal keberlanjutan relaksasi PPnBM ini juga sudah mendapatkan respon dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu sudah menyatakan telah mendandatangani perpanjangan insentif pajak untuk sektor otomotif dan sektor properti.
"PMK otomotif dan perumahan kedua-duanya sudah saya paraf sekarang, pengundangan mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai langsung diumumkan hari ini," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di hari yang sama.
Sri Mulyani mengungkapkan banyak pihak terbantu dan membeli properti serta kendaraan setelah pemberian insentif. Ini terlihat dari kenaikan penjualan kedua sektor di 2021. Artinya kebijakan relaksasi PPnBM memberikan dampak positif di kedua sektor tersebut.
Khusus sektor otomotif, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan penjualan cuikup signifikan. Lewat PPnBM DTP negara merealisasikan kredit kendaraan bermotor di 2021 sekitar Rp 97,45 triliun yang sejalan dengan peningkatan penjualan mobil sebesar 66,7 persen.
"Pencapaian ini sejalan peningkatan penjualan mobil di 2021. Sekitar 863.300 apabila dibanding dengan penjualan 57.300 di 2020. Dukungan KKSK terhadap sektor perbankan merupakan paket kebijakan untuk pemulihan ekonomoi melalui kebijakan intermediasi perbankan," ucap Sri Mulyani.
Kebijakan pemerintah ini dikolaborasikan dengan kebijakan pelonggaran aset tertimbang menurut resiko (ATMR) dan uang muka (down payment / DP) perusahaan pembiayaan yang dilakukan OJK serta Bank Indonesia. Diharapkan kebijakan terkait bisa mendorong lebih jauh di sektor otomotif dan properti.
Sebelumnya dalam pengumuman pertama perpanjangan PPnBM DTP, disebutkan jenis kendaraan yang menerima relaksasi adalah kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga jual di bawah Rp200 juta. Berdasarkan PP 74 tahun 2021 segmen ini sudah dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen dan potongannya diberikan per kuartal.
Pada kuartal 1 atau Januari hingga Maret 2022, kategori kendaraan ini tidak dikenakan pajak PPnBM alias 0 persen. Pada kuartal 2 atau April sampai Juni 2022, mendapatkan relaksasi pajak 2 persen alias pembeli dikenakan PPnBM 1 persen.
Lanjut pada kuartal 3 atau pada Juli sampai September 2022, konsumen akan mendapatkan relaksasi pajak 1 persen alias pembeli membayar PPnBM 2 persen. Terakhir, pada kuartal 4 atau Oktober sampai Desember 2022, konsumen dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen. Bisa dikatakan kebijakan ini berakhir pada September 2022 karena setelahnya tidak ada keringanan pajak yang diberikan pemerintah.
Peraturan berbeda juga diberikan pada jenis mobil di luar LCGC alias mobil baru non-LCGC. Tidak seperti tahun lalu yang mendapatkan keringanan 100 persen, tahun ini pemerintah memberikan keringanan 50 persen. Mobil-mobil yang mendapatkan fasilitas keringanan ini yakni mobil-mobil yang memiliki harga berkisar Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"Untuk kendaraan dengan harga Rp200 sampai 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen," ucap Airlangga.
Jika dirinci penerapannya sebagai berikut; Kuartal 1 atau Januari sampai Maret 2022, PPnBM dikenakan diskon 50 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 7,5 persen dari seharusnya 15 persen. Kuartal 2 atau April sampai Juni 2022, dikenakan pajak normal alias 15 persen sesuai dengan aturan pajak emisi yang sudah berlaku. (Sta/Tom)
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Volkswagen Cuma Jualan Dua Model di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice