Berlaku Hari Ini, Surat Edaran Kemenhub Atur Pejalanan Jauh Saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Kementerian Perhubungan terbitkan Surat Edaran saat PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Isinya tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19. Khususnya selama masa penerapan di Jawa dan Bali. SE Kemenhub mengatur di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Itu berlaku mulai 5 Juli 2021.
“Seperti kita ketahui, Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat.Dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19. Yakni dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam surel resmi.
Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub sebagai berikut:
• Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama). Lalu hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.
• Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen. Berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
• Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
• Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
• Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
• Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.
Baca juga: Ketahui Titik Penyekatan di Jalan Tol Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Nah, selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda. Dan harus menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Untuk transportasi darat (Bus) maksimal 50 persen. Penyeberangan 50 persen. Transportasi laut 70 persen; transportasi udara 70 persen; kereta api antarkota 70 persen; KRL 32 persen, dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.
Lantas dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19. Bakal dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi. Di antaranya terminal dan stasiun kereta api di wilayah dan kawasan algomerasi. Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait. Mereka melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko tertentu.
“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat. Karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 bisa cepat mereda dan lebih leluasa beraktivitas,” tutup Menhub. (Alx/Raju)
Sumber: Kemenhub, Foto: TMCPoldaMetroJaya
Baca juga: Ini 63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice