Begini Aturan Transportasi Umum Selama PPKM Darurat dari 26 Juli - 2 Agustus 2021
Pemerintah umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan diterapkan sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Penerapan PPKM Level 4 untuk kota atau kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4. Begitu juga untuk level 3. Namun demikian, hingga berita diturunkan. Belum ada detail Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang mengatur detail perjalanan dan penyekatan. Hanya ada pengurangan kapasitas penumpang.
PPKM Level 4
“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 kabupaten atau kota yang bakal menerapkan Level 4 di Jawa dan Bali,” ucap Menko Luhut, dalam pernyataan resmi (25/7). Nah, untuk transportasi umum. Seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental. Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. Dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 3
Untuk 33 kota atau kabupaten yang berada dalam zona level 3. Ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Masing-masing shift diisi oleh maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat. Lebih lanjut, untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa. Dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Luhun mengatakan, pengaturan lebih detil akan disusun Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri yang menurutnya segera keluar. Kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) terus ditingkatkan secara masif. Dimulai dari tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan bali. Kegiatan ini dikoordinir oleh TNI bersama POLRI, puskesmas-puskesmas tiap daerah masing-masing juga dikerahkan.
Namun selama PPKM berlangsung. Untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara. Selain menyertakan STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam. Lalu bagi moda transportasi darat, laut, dan kereta api. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.
Bagi pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi. Tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi. Namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
Baca juga: Mundur Lagi, Gaikindo Geser Jadwal Pelaksanaan GIIAS 2021 ke Pertengahan November
Mobilitas Masyarakat Turun
Selama pelaksanaan pengendalian transportasi di masa PPKM Darurat (12 Juli s.d 20 Juli 2021). Juga pengendalian masa libur jelang Idul Adha (19 Juli s.d 25 Juli 2021). Dilaporkan terjadi penurunan mobilitas masyarakat cukup signifikan yaitu antara 30 persen hingga 86 persen. Sedangkan untuk kendaraan pribadi juga sama.
Kalau dari pantauan lalu lintas kendaraan di empat ruas jalan tol yaitu, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa dan Ciawi. Tercatat volume lalu lintas yang ke arah luar Jabodetabek penurunannya mencapai 30 persen. Dari sebelumnya sekitar 119 ribu kendaraan menjadi sekitar 84 ribu kendaraan. Sementara yang masuk ke arah Jabodetabek penurunannya mencapai 33 persen. Atau dari sekitar 123 ribu kendaraan menjadi sekitar 83 ribu kendaraan. (Alx/Raju)
Sumber: maritim.go.id
Baca juga: SPY SHOT: Terduga Hyundai Creta Kegep Lagi di Cipali, Ancang-Ancang Debut Produk Lokal?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice