Beberapa Hal yang Membuat Asuransi Tidak Menanggung Peristiwa Kecelakaan
Kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah pekan lalu jadi trending. Tak hanya soal kecelakaan tapi juga soal pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah mendapat perlindungan dari asuransi sebagai tambahan perlindungan.
Menggunakan asuransi kendaraan memberikan perlindungan pada mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Ini karena fungsi asuransi yang dapat meringankan ketika terjadi sebuah resiko pada diri atau benda yang diasuransikan.
Namun setiap peristiwa kecelakaan tidak serta merta dapat dilindungi asuransi. Ada beberapa peristiwa yang membuat asuransi tidak dapat melakukan tugasnya karena beberapa sebab.
L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Namun pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.
“Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian. Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Iwan dalam keterangan resmi.
Baca juga: Pajero Sport Milik Artis Vanessa Angel Ringsek di Tol Jombang, Dikonfirmasi Meninggal Dunia
Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.
Salah satu produk asuransi kendaraan adalah Garda Oto yang merupakan produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Asuransi ini menawarkan perlindungan menyeluruh yang menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Pelaporan klaim juga dipermudah dengan aplikasi Garda Mobile Otocare selama 24 jam. Pelaporan ke kantor cabang atau Garda Center terdekat juga dapat dilakukan. Garda Oto menjamin garansi kerja bengkel, suku cadang asli serta layanan bantuan darurat 24 jam secara gratis. (Sta/Raju)
Baca juga: Pahami Bahaya Microsleep saat Perjalanan Jauh dan Cara Mencegahnya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice