Banyak yang Kelabui Tilang ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Cip dan QR Code
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyayangkan sikap pengendara yang terus mengelabui tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sebagai tindakan lanjutan, polisi tengah mengembangkan pelat nomor kendaraan berbasis cip dan QR code.
KEY TAKEAWAYS
Pelat nomor pakai cip dan QR code
Untuk menangkal penggunaan pelat nomor palsuKepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, penggunaan pelat nomor dengan cip dan QR code bakal memudahkan kepolisian memantau data kendaraan lewat kamera ETLE. Dengan begitu, tindakan pelanggaran masyarakat bisa ditekan.
"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu," kata Firman, dikutip NTMC Polri, Kamis (5/1).
Cip yang dimaksud adalah sistem Radio Frequency Identification (RFID). Dengan teknologi ini nantinya mampu mengetahui kendaraan pernah melakukan pelanggaran atau dari unsur penegakan hukum yang terdapat pelanggaran hukumnya.
Selain itu, fungsi lain penyematan Cip dan QR code juga bisa menekan tindakan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
"Kita selalu mengimbau masyarakat nggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” ujarnya.
Firman mengakui bila kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Sejak tilang ETLE diberlakukan justru banyak yang mengakali untuk menghindari tilang elektronik dengan penggunaan pelat nomor palsu.
Informasinya, penerapan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berbasis cip dan QR code akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2023 ini. Hal itu berdasarkan penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 2022 lalu.
Berencana Aktifkan Tilang Manual Lagi
Dari banyaknya kasus pemalsuan atau tidak menggunakan TNKB, pihak Korlantas berencana bakal mengaktifkan kembali sistem tilang manual di tempat. Kombinasi ETLE dan tilang manual dianggap akan mengembalikan kepatuhan masyarakat.
"Salah satunya itu tadi, beberapa masyarakat bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya," pungkasnya.
Semenjak tilang manual ditiadakan, Firman memberikan arahan kepada jajaran, yakni di jalan raya untuk tidak harus menilang tetapi memberikan peringatan. Tujuannya adalah agar kesadaran dan kepatuhan masyarakat muncul, namun faktanya berbeda. "Kalau masyarakatnya itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” tegasnya.
Pencopotan TNKB Bisa Undang Kejahatan
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan bila tindakan pemalsuan atau pencopotan pelat nomor guna menghindari tilang ETLE adalah pelanggaran serius.
"Pelanggaran tidak memasang pelat nomor di kendaraan bukan saja sebagai pelanggaran serius tapi juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainya. Misalnya pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Budiyanto, lewat keterangan resmi, Rabu (4/1).
Tindakan ini akan memunculkan efek domino yang berpeluang membuka ruang untuk melakukan kejahatan. Menurutnya, TNKB berfungsi sebagai salah satu bukti bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasi yang jadi amanat dalam Undang-undang Lalu Lintas Jalan Nomor 20 Tahun 2009.
Maka dari itu dirinya menegaskan bila pihak kepolisian harus segera bertindak tegas untuk menghilangkan perilaku salah ini. Sebab tak mungkin akan menjadi kebiasaan bila tak ada respons serius dari pihak penegak hukum.
"Dengan adanya fenomena mencopot pelat nomor dengan alasan untuk menghindari jepretan ETLE sama sekali tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum dari mulai pelanggaran lalu lintas yg dapat berefek domino kepada perbuatan melawan hukum lainnya. Fenomena ini harus menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian dan perlu ada tindakan yang tegas," imbuhnya.
Untuk diketahui, pencopotan atau pemalsuan pelat nomor bisa dijerat dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun atau denda Rp500 ribu. Aturan ini sudah tertuang jelas dalam UU LLAJ Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 280.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," demikian bunyi aturannya.
(KIT/TOM)
Baca juga: Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice