Bahaya Tersembunyi, Ingat Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol
Berkendara di jalan tol memang cukup menarik untuk menekan pedal gas lebih dalam. Pada jalan tol Lintas Jawa misalnya, konturnya mulus, jarang ada belokan membuat pengemudi melaju melebihi batas kecepatan.
Namun perlakuan ini memiliki resiko. Terbaru, kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya diduga terjadi karena pengemudi menabrak batas jalan dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam.
Insiden kecelakaan ini terjadi di ruas tol KM 672+400 arah Surabaya, pukul 12.36 WIB. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Insiden ini menyebabkan korban meninggal sebanyak dua orang yaitu Vanessa, 28 tahun dan suaminya, Febri Andriansyah, 31 tahun.
PT Marga Harjaya Infrastrukur (Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto) selaku pengelola tol, mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang saat berkendara. Kepala Departemen Business Development and Relation, Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, mengatakan batas kecepatan maksimal di dalam tol yaitu 100 km per jam. Lalu, batas kecepatan minimal 60 km per jam. "Pada kondisi hujan batas kecepatan maksimal 70 km per jam," kata Udhi dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).
Soal regulasi kecepatan berkendara di jalan tol sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4. Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Bunyinya senada, yakni
Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:
- Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan;
- Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota;
- Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan
- Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
- Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
- Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
- Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.
Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh:
- Menteri, untuk jalan nasional
- Gubernur, untuk jalan provinsi
- Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa
- Walikota, untuk jalan kota
Sanksi yang akan diberikan bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah yakni kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Tips Hindari Kantuk Agar Terhindar dari Kecelakaan Maut yang Menewaskan Vanessa Angel
Sampai berita ini diturunkan, terkait kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel, pengemudi mobil masih diawasi oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan terkait kecelakaan maut tersebut. Saat ini sang pengemudi yang mengalami luka-luka, masih dalam tahap pemulihan setelah kecelakaan. Diketahui Vaness beserta suami, berpergian bersama satu orang pengemudi, anak balita serta baby sitter.
Proses penyidikan diperlukan untuk melihat penyebab kecelakaan tersebut. Dari keterangan awal, sopir terindikasi kelelahan dan mengantuk. Namun dalam perkembangananya, si sopir sempat mengabadikan tengah berkendara dengan kecepatan tinggi sebelum peristiwa kecelakaan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengungkapkan sang sopir berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. Meski demikian pihak kepolisian masih melihat hasil olah TKP kecelakaan di Jombang. Berdasarkan pengamatan awal terhadap kondisi kendaraan yang hancur, sopir kemungkinan mengemudi dengan kecepatan di atas 100 km per jam. (Sta/Raju)
Grafis: indonesiabaik.id
Baca juga: Ingat, Alami Kecelakaan di Tol Bisa Klaim ke Jasa Raharja
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice