Awas! Mobil Rusak Akibat Terjang Banjir Tidak Ditanggung Asuransi
KEY TAKEAWAYS
Mobil rusak menerjang banjir
Tidak akan ditanggung oleh asuransi meski ada perluasan banjirBelakangan hujan lebat mengguyur sejumlah daerah di Indonesia. Menimbulkan genangan air tinggi sampai banjir di beberapa area. Tak sedikit kendaraan yang nekat menerjang. Banyak juga yang terendam air akibat banjir. Sebaiknya para pengendara tetap berhati-hati saat hendak melintasi jalan yang tergenang air cukup tinggi.
L. Iwan Pranoto, Head of Public Relation, Marketing Communication & Event Asuransi Astra menyarankan untuk tidak memaksakan melintas genangan air. Jika dipaksakan, dapat menimbulkan masalah di kendaraan. Risiko paling sering terjadi adalah engine water hammer.
Engine water hammer atau hydrolocking merupakan kondisi mesin mobil mati mendadak alias mogok. Disebabkan oleh air masuk ke dalam ruang bakar melalui intake udara. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar di ruang silinder oleh piston. Termasuk dapat menyebabkan bengkoknya setang piston, rusaknya ring piston, dinding silinder, hingga melengkungnya head silinder.
Baca juga: Aquaplaning, Momok Berkendara di Tengah Cuaca Ekstrem
Saat hendak melewati genangan, pastikan ketinggian genangan air setidaknya 30 cm di bawah intake udara. Langkah selanjutnya adalah injak gas secukupnya dan jangan menggunakan putaran mesin tinggi. Sehingga air tidak masuk ke saluran pembuangan gas atau knalpot.
“Cara terbaik agar terhindar dari engine water hammer ini adalah menghindari genangan itu. Jika belum terlanjur melintas, sebaiknya segera putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksakan diri apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar,” ujar Iwan.
Bagaiman soal tanggungan asuransinya? Merujuk Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4. Kerusakan mesin akibat kejadian macam itu merupakan jenis perihal yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim; “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.”
Jelas bila mobil rusak akibat nekat menerobos banjir, perusahaan asuransi tidak memberi jaminan. Walau mobil sudah terlindungi dengan perluasan perlindungan banjir. Sebaiknya tidak menerjang banjir dan tidak menyalakan mobil yang terendam air sebelumnya. Bagi pelanggan Garda Oto, bila mobil terendam banjir dan membutuhkan layanan darurat. Bisa segera menghubungi call center Garda Akses 24 jam di nomor 1500112 untuk mendapat penanganan dari petugas secara gratis.
"Ada beberapa risiko yang dapat diprediksi dan dihindari dan ada yang tidak. Risiko akan bencana alam menjadi salah satu yang sulit untuk diprediksi hingga dihindari oleh manusia. Sekiranya penting untuk diingat bahwa tidak semua asuransi memberikan perlindungan maksimal. Oleh karena itu pastikan polis asuransi sudah melakukan perluasan jaminan. Karena sesuai dengan yang sudah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3.2 risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian jaminan. Sehingga tidak akan di-cover oleh polis asuransi mobil standar,” Iwan memungkasi. (ALX/TOM)
Baca Juga: Tak Perlu ke Bengkel, Ini Pertolongan Pertama Ketika Motor Mogok Setelah Terobos Banjir
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice