Awas, Ini Deretan Sanksi bagi Mereka yang Nekat Mudik Lebaran
Pemerintah sangat serius dalam mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Alasannya, pelarangan ini untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 lebih besar lagi. Kementerian Perhubungan memberlakukan periode pelarangan mudik lebaran mulai dari Kamis (6/5/2021) hingga Minggu (17/5/2021). Jika masih ada yang nekat, siap-siap terima sanksinya.
Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H. Selama periode tersebut, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Titik-titik ini beroperasi sejalan dengan Operasi Ketupat 2021 Korlantas Polri. Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain "kucing-kucingan" dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.
Khusus Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota. Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi. Bagaimana dengan pengendara atau masyarakat yang masih nekat melakukan mudik?
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya
Sanksi
Dikutip dari Liputan6, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, jika terdapat masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung bahwa mereka dikecualikan dari larangan mudik akan langsung mendapat sanksi teringan seperti dipulangkan atau diputarbalikkan.
"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita. Adapun sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik namun juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.
Lebih rinci, berikut sanksi bagi masyarakat atau pengendara yang nekat melakukan aktivitas mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021:
1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2). Berikut kategori travel gelap: - Kendaraan tidak memiliki izin trayek - Tidak memiliki izin tidak dalam trayek - Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat - Menyimpang dari izin yang ditentukan.
Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Jika pengawasan dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara, implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.
“Challengenya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” ujarnya.
Baca juga: Ikuti Larangan Mudik, Akses Keluar Masuk Tol Layang MBZ (Japek) Ditutup 6 Mei 2021
Ribuan Personel
Dikutip dari Humas Polri, bersamaan dengan larangan mudik juga digelar Operasi Ketupat. Ratusan ribu personel gabungan diturunkan selama dua pekan berlangsungnya operasi tersebut. Kakorlantas Irjen Istiono yang memimpin apel menekankan operasi tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat agar terhindar dari virus Corona.
“Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindar dari bahaya COVID-19,” kata Istiono membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Istiono mengatakan ada ratusan ribu personel yang diturunkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021 ini. Personel itu terdiri atas anggota Polri, TNI, hingga beberapa instansi terkait. “Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155 ribu personel gabungan terdiri atas 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja,” ungkap Istiono.
Ratusan ribu personel itu nantinya akan ditempatkan di 381 pos penyekatan. Selain itu, ada 1.536 pos pengamanan yang akan dijaga oleh para personel tersebut. “Serta ada 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain,” jelasnya.
Langkah ini, kata Istiono, lantaran ada tren kenaikan kasus COVID-19 tiap kali pemerintah menerapkan libur panjang di masa pandemi. Tahun lalu tercatat ada kenaikan 2,03 persen kenaikan angka virus Corona menjelang Idul Fitri. Operasi Ketupat Jaya kali ini juga ditekankan untuk benar-benar mencegah tren penyebaran virus Corona agar tidak mengalami peningkatan.
“Pengamanan tidak boleh dianggap agenda rutin tahunan biasa sehingga kita underestimate terhadap perkembangan dinamika di masyarakat, apalagi di masa pandemi COVID kita harus peduli. Jangan sampai kegiatan Idul Fitri timbulkan klaster baru COVID-19,” pungkas Istiono. (Raju)
Sumber: Liputan6, Foto: TMCPoldaMetroJaya
Baca juga: THR Terbengkalai Lantaran Tak Jadi Mudik? Coba Manjakan Mobil Anda dengan Barang-Barang Ini
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice