Awas, Denda Parkir untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Segera Berlaku
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan uji emisi untuk kendaraan bermotor, baik mobil atau motor. Jadi, bagi pemilik roda empat atau roda dua yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan denda saat sedang parkir.
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 17 Bab V disebutkan perihal disinsentif yang mengatur perihal pemungutan denda.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan resmi, seperti dilansir News Liputan6, Senin (4/1/2021).
Lanjutnya, selain saat parkir, pemilik kendaraan juga bisa dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur pasal 14 Ayat 1 yang menjabarkan perihal pemeriksaan kepatuhan uji emisi di jalanan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," tegasnya.
Denda Berlaku 24 Januari 2021
Sementara itu, untuk penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor ini, masih menurut Syarifudin, akan berlaku mulai bulan ini, tepatnya pada 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.
"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," pungkasnya. Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi memang baru diundangkan 24 Juli 2020 setelah sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 22 Juli.
Dari masa perundangan, pemerintah dan stakeholder mulai melakukan sosialisasi. Beberapa bentuknya misal dengan pelaksanaan uji emisi gratis. Langkah ini malah masih berlangsung hingga pekan ini.
Rendahnya Tingkat Kepatuhan
Seperti pernah diberitakan, tingkat kepatuhan masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan uji emisi masih sangat rendah. Pada 2019 saja, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang lolos uji emisi. Angka itu hanya merepresentasikan sekitar 190 ribuan dari total 3,5 juta kendaraan yang terdaftar di wilayah Ibukota NKRI.
Hal ini pun mendorong pemerintah setempat kembali mengetatkan regulasi emisi. Tujuannya tak lain tak bukan, menjaga kualitas udara dan lingkungan di daerah yang jadi pusatnya populasi kendaraan terbanyak di Indonesia.
Sambutan Positif dari Pelaku Usaha
Grab Indonesia bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji emisi kendaraan secara gratis bersama 110 mitra pengemudi GrabCar dan 200 mitra pengemudi GrabBike.
Aksi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Grab Indonesia dalam mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 terkait Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Sebagai aplikasi super, kami selalu mencari cara agar dapat terus mendukung upaya setiap pihak dalam memerangi isu lingkungan secara global ini,” ujar President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam #BangunResolusi Talks: Digitalisasi Keuangan Dalam Meningkatkan Perekonomian, Kamis (3/12/2020).
Aktivitas uji emisi kendaraan secara gratis oleh Grab Indonesia akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis dalam seminggu, hingga akhir Desember 2020.
“Dengan memiliki tanggung jawab, baik perusahaan maupun individual, Grab Indonesia bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan aktivitas uji emisi kendaraan untuk para mitra pengemudi kami secara gratis,” kata Ridzki.
Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta
Dalam edaran elektroniknya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengajak para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi tanpa biaya. Hal ini diumumkan lewat instagram @Dishubdkijakarta beberapa waktu lalu. Ada lokasi dengan tanggal yang dijadwalkan untuk melayani uji emisi gratis.
- Rabu, 6 Januari - Jl Pemuda, Jakarta Timur
- Rabu, 13 Januari - Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
- Senin, 18 Januari - Waduk Pluit, Jakarta Utara
- Kamis, 21 Januari - Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Tentunya selain di lokasi yang disebutkan, pemilik kendaraan juga bisa melakukan uji emisi pada lokasi terdaftar lainnya. Misalnya bengkel, kios, layanan kendaraan uji emisi, semuanya bisa diakses di aplikasi e-Uji Emisi, sebutnya. (Van)
Sumber: Liputan6
Baca Juga: Kewajiban Uji Emisi Bagi Kendaraan Berumur 3 Tahun atau Lebih
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice