Awas! Bulan Depan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang
Pemerintah Ibukota DKI Jakarta kembali menggelar sosialisasi razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan untuk kali kedua tahun ini setelah kegiatan sebelumnya hadir Januari 2021 lalu.
Kegiatan uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan. Kegiatan sosialisasi uji emisi ini sendiri sudah dilakukan sejak 12 Oktober lalu di beberapa titik.
"Saat ada pandemi, pelaksanaan uji emisi mengalami keterlambatan dan kita menyesuaikan. Hari ini kita masih sosialisasi agar masyarakat mengetahui peraturan ini. Nanti pada 12 November terakhir kita sosialisasikan dan 13 November akan mulai berlaku," ucap Syafrin Lupito, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam sosialisasi uji emisi di Kawasan Pulogadung, Selasa (25/10/2021).
Syafrin mengungkapkan waktu sosialisasi sejak Januari hingga 12 November nanti dirasa cukup untuk mengenalkan aturan uji emisi ini. Penindakan tilang akan dilakukan oleh petugas kepolisian yang akan melaksanakan razia emisi dalam kesempatan tertentu. Namun Syafrin mengharapkan saat sosialisasi seperti ini dilakukan dengan penegakan aturan berprinsip pada pendekatan humanis, preventif dan preemtif yang tidak akan menimbulkan keramaian.
Baca juga: Pajak Emisi Mulai Berlaku, Ini Mekanisme Peraturannya
"Penerapan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 dan pasal 286 untuk roda dua dan roda empat. Roda dua sanksi maksimal sebesar Rp 250.000 dan roda empat sanksi maksimal sebesar Rp 500.000," ucap Syafrin.
Selain sanksi, pihak pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ini sesuai dengan Pergub No 66 tahun 2020 pasal 17 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dikenakan disintsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan atau luar ruang milik jalan.
Pelaksanaan disinsentif ini dikatakan sudah mulai berlaku sejak 12 Oktober lalu. Terdapat lima lokasi parkir dengan tarif tertinggi yang diberlakukan untuk kendaraan tidak lolos uji emisi yakni IRTI Monas, Samsat Barat, Blok M Square, kawasan Mayestik Jakarta Selatan dan Park n Ride Kalideres.
Tarif parkir wilayah DKI Jakarta untuk jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya mulai Rp 3.000 sampai dengan Rp 12.000 per jam. Sepeda motor mendapatkan tarif Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam dan untuk bus truk dan sejenisnya mulai Rp 4.000 sampai Rp 12.000 per jam.
Kerja Sama dengan Bengkel
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam kesempatan yang sama mengungkapkan saat ini di Jakarta memiliki total kendaraan sebanyak 4,2 juta unit untuk roda empat dan motor 14 juta unit. Untuk itu, pihak DLH berharap sosialisasi uji emisi akan menarik sebanyak-banyaknya data uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.
DLH sendiri sudah bekerja sama dengan 254 bengkel untuk uji emisi kendaraan penumpang. Meski dari jumlah tersebut disebut belum mencukupi jumlah ideal sekitar 500-an bengkel pengujian emisi di wilayah DKI Jakarta.
"Sosialisasi ini keterbatasan alat. Ini masih sangat jauh dibandingkan dengan total kendaraan yang ada. Kami harap masyarakat akan melaksanakan uji emisi mandiri di bengkel-bengkel yang menyediakan alat uji emisi. Selain itu memang setiap perawatan berkala, bengkel akan melakukan uji emisi agar selalu diperbarui datanya. Harapannya makin banyak bengkel swasta yang akan menambah alat uji emisi di bengkelnya karena kendala saat ini ada pada alat, SDM serta kesadaran masyarakat yang masih kurang," ucap Asep.
Bukan Larangan untuk Kendaraan Lawas
Asep juga menepis anggapan uji emisi ini akan melarang kehadiran kendaraan-kendaraan lawas yang banyak menjadi koleksi penggemar otomotif hadir di jalanan Jakarta. Menurutnya cakupan peraturan ini adalah kendaraan pribadi, baik lawas atau pun terhitung baru, agar memenuhi standar emisi.
"Dalam aturannya disebutkan untuk kendaraan pribadi diharuskan menguji emisi. Meski usianya di atas 10 tahun wajib lulus uji emisi. Kita tidak melarang tapi harus lulus uji emisi," ucap Asep.
Bagaimana cara kendaraan lawas lulus uji emisi? Asep mengungkapkan jika kendaraan tersebut rajin mendapatkan perawatan berkala seharusnya tidak perlu takut terhadap peraturan uji emisi.
"Lebih ke perawatan berkala. Jadi uji emisi ini per enam bulan jadi semua kendaraan wajib uji emisi, wajib juga perawatan," ucap Asep.
Segera periksa kendaraan Anda baik roda empat maupun roda dua ke bengkel uji emisi terdekat. (Sta/Tom)
Daftar lokasi bengkel untuk uji emisi sepeda motor yang tersebar di seputar Jakarta:
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit,
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Baca juga: Tantangan Mobil Listrik di Indonesia, dari Value Hingga Harga
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice