Aturan Baru SIM Pakai Hitungan Poin Pelanggaran, Melebihi Batas Tak Bisa Perpanjang Sampai Dicabut
Pihak Polri akan terus memperbaiki sistem dan penerapan SIM demi mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan. Salah satunya dengan menerapkan hitungan poin bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar. Payung hukumnya sudah siap dan mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Untuk diketahui lebih dulu, beleid soal SIM tadi menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Di aturan baru ini ada bab yang menyebutkan pelanggaran bukan cuma diberikan sanksi tilang melainkan akan tercatat secara sistem yang kemudian dikalkulasi menjadi poin.
Pada Bab 1 nomor 17 terkait poin dijelaskan polisi akan memberikan nilai untuk pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dipicu secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran lalu lintas. Sistem tersebut dinamakan sebagai Traffic Attitude Record atau TAR. Setiap pelanggaran dan kecelakaan akan terintegrasi dengan data SIM. Nantinya setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran atau sampai menimbulkan kecelakaan akan terinput datanya oleh petugas di lapangan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan sistem tersebut sedang disiapkan atau sedang menempuh tahap finalisasi. Terkait kapan akan berlaku, dirinya belum bisa memastikan.
"Lagi disiapkan oleh Gakkum, nanti akan terhubung dengan SIM. Yang menentukan hal berkaitan poin adalah Gakkum," kata Djati saat dikonfirmasi OTO.com, Selasa (14/9).
Namun, sebelumnya menurut mantan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri yang sekarang menjabat sebagai Dirlantas Polda Gorontalo, KBP Arief Budiman pernah mengatakan jika penerapan penghitungan poin direncanakan berlaku tahun ini. Tapi perlu dicatat, semua kebijakan pasti berdasarkan kesiapan dan infrastrukturnya di lapangan.
Baca juga: Catat, Hindari Pakai Baju Warna Ini Ketika Bikin SIM Agar Tak 'Ditolak'
Tak bisa perpanjang sampai pencabutan SIM
Lebih detail terkait poin pelanggaran ada di pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan Polri memiliki kewenangan untuk memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap pemilik SIM yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Selanjutnya pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi 3 unsur. Pertama adalah 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Adapun untuk kecelakaan lalu lintas terdiri dari 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Hitungannya ketika melebihi batas maksimal 12 poin akan dikenakan penalti 1 dan jika melebihi 18 poin akan mendapat penalti 2.
Dan jika akhirnya melebihi ketentuan atau batas tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pemilik tak bisa melakukan perpanjangan SIM. SIM akan ditahan sementara hingga keluar putusan pengadilan. Berdasarkan pertimbangan lain jika ingin mendapatkan SIM tersebut harus menempuh ujian atau pelatihan mengemudi lagi.
Sementara untuk ketentuan pencabutan SIM bisa dilakukan ketika pemilik melebihi batas 18 poin. Legalitas SIM akan dicabut sesuai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Kendati demikian pemilik SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali namun dengan syarat harus mengikuti pendidikan, pelatihan mengemudi, atau berdasarkan pertimbangan pengadilan.
Jadi buat Otolovers agar terhindar dari sanksi penahanan, tak bisa perpanjang, dan pencabutan SIM sudah seharusnya berkendara dengan bijak, mematuhi semua peraturan yang berlaku, dan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. (Kit/Raju)
Sumber: korlantas.polri; Foto: ntmcpolri
Baca juga: Catat dan Jangan Salah, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Layanan SIM Keliling
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice