Aturan Baru Resmi Diteken, Mobil LCGC Kena PPnBM dan Naik Harga
Regulasi pajak mobil berubah. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) diperbarui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Aturan diteken Presiden Joko Widodo 15 Oktober dan langsung diundangkan 16 Oktober 2019. Beleid berlaku 16 Oktober 2021. Sehingga kendaraan macam LCGC bakal naik harga, akibat penerapan PPnBM 3 persen.
“Terkait dengan PP 73/2019, Toyota sebagai perusahaan WAPU (Wajib Pungut) menaati dan menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan dan penurunan PPNBM, kami hitung sesuai dengan peraturan itu. Dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Mudah-mudahan penyesuaian ini dapat menggairahkan pasar otomotif di Indonesia. Terutama segmen LCGC atau KBH2 dan EV yang ditargetkan 20% untuk tiap segmen pada 2025,” papar Franciscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing TAM, di Jepang (25/10).
Perincian Aturan
Dari regulasi tertuang, semua jenis mobil penumpang dengan mesin di bawah 3.000 cc terkena PPnBM 15 persen. Namun dengan catatan konsumsi bahan bakarnya mencapai 15,5 km/liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram/km. Selain itu, tarif PPnBM 20 persen diberikan bila konsumsi bahan bakar mobil kurang dari 11,5 km/liter. Atau emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Berlaku juga untuk mesin diesel. Konsumsi BBM ditargetkan mencapai 13 km/liter atau emisi CO2 200 gram/km. Besarannya makin tinggi, bila pemakaian BBM antara 9,3-11,5 km/liter dan CO2 200-250 gram/km. Maka tarif PPnBM yang dikenakan 25 persen. Kemudian jika di bawah 9,3 km/liter atau CO2 lebih dari 250 gram/liter, kena PPnBM 40 persen. Tarif itu tetap berlaku untuk penggunaan bbm 10,5 km/liter atau CO2 lebih dari 250 gram/liter pada mesin diesel. Khusus mobil berkubikasi 3.000 cc - 4.000 cc, PPnBM yang harus dibayar mulai dari 40 persen hingga 70 persen. Itu tertera di pasal 8 sampai 11.
“Kalau kenaikan PPnBM untuk LCGC itu jadi beban konsumen. Ini bicara soal pajak. KBH2 itu program pemerintah. Jadi batas harganya diatur pemerintah juga. Payung hukumnya PP terbaru, jadi kami kembalikan lagi ke mereka untuk penyesuaian harga. Setiap kali ada kenaikan harga mobil (LCGC) pasti lapor ke pemerintah. Ada dua sumber kenaikan: inflasi dan tambahan fitur. Setiap tahun kami laporkan terus, agar tidak melebihi nilai inflasi. Kaitan dengan aturan baru, nanti kami lapor ke sana. Wajar atau tidak besaran kenaikan harga. Bila disetujui, baru kami umumkan harga ke publik. Aturan berlaku Oktober dan soal kenaikan, tunggu pengumuman dari semua APM,” imbuh Soerjo. (Alx/Odi)
Baca Juga: Bluebird dan PLN Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Kendaraan Listrik
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice