Aturan Baru PPnBM Mobil Full Hybrid dan PHEV Lebih Mahal, Ini Kata Toyota
Regulasi kendaraan listrik di Indonesia diubah. Sekarang acuan pakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Di dalamnya, terdapat pasal yang menyatakan kenaikan tarif PPnBM bagi mobil full hybrid serta PHEV. Besarannya masing-masing 40 persen dan 46 2/3 persen dari harga jual kendaraan bermotor. Bergantung pada emisi maupun efisiensi bahan bakar. Kemudian untuk Plug-in Hybrid naik menjadi 33 1/3 persen. Lantas bagaimana respons Toyota Astra Motor?
Dengan melihat ketentuan baru. Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM mengaku masih menyiapkan dan menghitung secara total. Sebab perubahan tarif pajak tidak hanya berdampak di produk elektrifikasi. Namun juga lebih luas dapat mempengaruhi produk-produk lain.
"Ya, kami sudah lihat informasinya di beberapa media soal ini. Perubahan tarif pajak ini memang tidak hanya berdampak di produk elektrifikasi. Dan mempengaruhi produk lain karena rencananya juga akan melihat emisi maupun efisiensi bahan bakar sebagai salah satu faktor," jelas Anton Anton Jimmi, dinukil dari Liputan6.
Toyota merupakan pabrikan yang paling banyak menawarkan mobil Hybrid di Tanah Air. Mereka menjajakan All New Corolla Cross Hybrid (Rp 521.480.000), All New Corolla Altis Hybrid (Rp 595.650.000), All New C-HR Hybrid (Rp 560.040.000), dan All New Camry Hybrid (Rp 849.500.000).
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan Pajak Mobil Listrik, PPnBM Full Hybrid Semakin Mahal!
Jika melihat PP Nomor 74 Tahun 2021. Pemerintah melakukan ubahan regulasi lantaran ingin mendorong keberhasilan penggunaan kendaraan bermotor hemat energi dan ramah lingkungan. Terutama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV. Selain itu, regulator hendak memberikan keseimbangan pembebanan pajak. Antara konsumen berpenghasilan tinggi dan mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Makanya perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Dalam pengakuannya, Toyota merasa satu visi mengenai elektrifikasi. "Semangat ini sama dengan kami di TAM yang menyediakan salah satunya pilihan produk elektrifikasi. Yang banyak dan lengkap untuk masyarakat Indonesia,” dia menegaskan.
Aturan telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin. Lantas regulasi berlaku mulai 16 Oktober 2021. Artinya bakal terjadi kenaikan harga on the road mobil hybrid serta PHEV jika PPnBM ikut naik. Soal ini, dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti. Karena masih menunggu perincian peraturan itu. "Timing-nya masih menunggu detail juklak (petunjuk pelaksanaan)," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 2019 Toyota sempat berkabar soal komitmen investasi sebesar Rp 28,3 triliun dalam membuat fasilitas produksi kendaraan hybrid di Indonesia. Modelnya SUV dan MPV. Langkah ini mereka matangkan usai melihat tren market domestik ke depan. Waktu itu, kesepakatan terjadi, kala Menperin Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan President Toyota Motor Corp. Akio Toyoda, dalam sesi One on One Meeting di Osaka. Nah, dengan adanya aturan baru PP Nomor 74 Tahun 2021. Jelas bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pabrikan hybrid seperti mereka. (Alx/Raju)
Quote: Liputan6
Baca juga: Nissan Kicks e-Power Kini Punya Warna Baru, Harga Rp 471 Juta
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil Toyota
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Toyota CHR Hybrid Terbaru di Oto
Tren Crossover
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil Toyota CHR Hybrid dari Carvaganza
Artikel Mobil Toyota CHR Hybrid dari Zigwheels
- Motovaganza