Aturan Baru OJK: Kini Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0%
Kabar baik berembus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengeluarkan aturan baru soal besaran uang muka, alias DP kendaraan. Salah satu poinnya, penurunan DP pembelian kendaraan roda dua, tiga dan empat, bisa menjadi 0%. Regulasi baru tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Khusus kisaran uang muka tercantum dalam pasal 20.
Aturan anyar yang diteken Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, berlaku mulai dari 28 Desember 2018. Padahal dalam regulasi sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5% lalu paling tinggi 25%. Setelah melihat keefektifan, kini regulator melonggarkan tatanan itu.
Lantas kenapa mereka menurunkan besaran uang muka? Menurut OJK, ubahan ini dapat mendukung pertumbuhan sektor riil. Salah satunya industri otomotif, yang memberi sumbangsih besar pada pemasukan negara. Selain itu, aturan baru bertujuan untuk mengembangkan kinerja piutang pembiayaan, alias perusahaan multi-pembiayaan (multifinance).
Tapi besaran uang muka 0% berlaku bagi perusahaan pembiayaan atau leasing yang bugar. Misalnya, kondisi sehat dan mempunyai nilai rasio NPF netto (kredit macet) lebih rendah atau minimum 1%. Nah, perusahaan macam ini yang dapat menerapkan DP 0%. Berlaku bagi semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Namun aturan DP 0% ini tidak bisa diterapkan pada semua perusahaan. Misal buat mereka yang punya NPF netto berkisar di atas 1% dan di bawah 3%. Maka mereka wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10%. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3% hingga di bawah 5%, wajib menerapkan uang muka 15%.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5%, wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk pembiayaan investasi paling rendah 15%. Kemudian kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20%.
Lalu perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5%, harus memenuhi ketentuan uang muka paling rendah 25%. Memang syaratnya sangat banyak. Jika langsung menerapkan uang muka 0% dan tak dibatasi, risikonya amat besar. Pada akhirnya bisa menimbulkan kredit macet yang pelik ditangani.
Tak hanya itu, dalam pasal 22 ayat 1 juga mengatur batasan insentif pada pihak ketiga. Begini kutipannya: Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga, melebihi 17,5%. Dihitung dari nilai pendapatan yang diterima pembiayaan, untuk setiap perjanjian transaksi. (Alx/Odi)
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Ekspor Otomotif Meningkat, Salah Satunya Sedan!
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice