Asuransi Kendaraan, Kewajiban atau Kebutuhan?
Memahami soal asuransi kendaraan
Perbincangan mengenai asuransi kendaraan belakangan menjadi topik penting. Ini setelah pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan bagi pemilik kendaraan lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.
KEY TAKEAWAYS
Apakah asuransi mobil diwajibkan?
Kewajiban asuransi kendaraan belum resmi ditetapkanMeski saat ini peraturannya belum berlaku, namun tema ini menjadi penting. Pertanyaan mendasar terkait asuransi kendaraan selama ini adalah, apakah memiliki asuransi merupakan kewajiban atau kebutuhan?
Fungsi Asuransi Kendaraan
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus melihat fungsi asuransi kendaraan. Secara umum, asuransi kendaraan menawarkan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan terhadap berbagai risiko. Beberapa di antaranya kecelakaan, pencurian atau kerusakan.
Perlindungan finansial misalnya, dapat dibantu oleh asuransi kendaraan saat menutupi biaya perbaikan atau kendaraan yang rusak atau hilang. Ini penting jika terjadi kecelakaan besar yang membutuhkan biaya perbaikan tinggi.
Selain itu tawaran ketenangan pikiran. Asuransi kecelakaan membuat pemilik kendaraan lebih tenang karena risiko finansial yang mungkin timbul akibat kejadian tidak terduga telah diantisipasi.
Tidak lupa, tema yang tengah dibahas adalah tanggung jawab pihak ketiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangannya mengungkapkan, asuransi TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Selain itu harapannya dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Lebih jauh lagi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kewajiban Asuransi Kendaraan
Kemudian dari sisi kewajiban, tentu bicara mengenai aturan. Di Indonesia, aturan terkait kewajiban asuransi kendaraan sebenarnya sudah diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya di pasal 237 ayat 1. Pada aturan tersebut disebutkan perusahaan angkutan umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembelian dengan cara kredit, asuransi kendaraan sudah dimasukkan ke dalam perhitungan angsuran. Ini dilakukan untuk melindungi kreditur dan pihak leasing dari beragam risiko finansial.
Jika selama kendaraan belum lunas terjadi kecelakaan, maka pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan atas kerusakaan kendaraan. Biaya tersebut tidak akan mengganggu kreditur dan pihak leasing tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.
Undang-undang terbaru yang tengah dibahas juga menekankan pada bantuan finansial untuk membantu pemilik kendaraan saat kecelakaan. Saat ini undang-undang tersebut tengah dibahas di DPR yang nantinya penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan.
Kebutuhan Asuransi Kendaraan
Setelah melihat fungsi dan aspek peraturan asuransi kendaraan bermotor, kini bicara terkait kebutuhan. Ada beberapa alasan mengapa asuransi kendaraan dibutuhkan.
Pertama terkait perlindungan. Jalan raya jelas menghadirkan ketidakpastian juga bahaya. Kecelakaan, pencurian atau kerusakan bisa terjadi kapan saja. Asuransi memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko tersebut.
Biaya perawatan tinggi. Perbaikan kendaraan dengan teknologi tinggi bisa sangat mahal dan ini mengganggu keuangan pemilik. Asuransi membantu menanggung biaya ini sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatirkan dana dadakan yang dibutuhkan.
Terakhir terkait nilai investasi kendaraan. Kendaraan merupakan aset berharga dan asuransi membantu menjaga nilai tersebut dengan memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan atau kehilangan.
Simpulan
Asuransi kendaraan adalah kombinasi dari kebutuhan dan kewajiban. Dari segi hukum, memiliki asuransi kendaraan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi semua pengguna jalan. Dari segi kebutuhan pribadi, asuransi memberikan perlindungan finansial dan ketenangan pikiran bagi pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, meskipun asuransi kendaraan diatur sebagai kewajiban hukum, penting untuk diakui bahwa asuransi juga merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari yang membantu mengelola risiko dan melindungi investasi berharga kita. (STA/TOM)
Baca juga: Mengenal Asuransi TPL yang Bakal Diwajibkan untuk Pemilik Kendaraan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice