Mobil Dibakar Orang Tak Dikenal, Diganti Asuransi?
Belakangan marak terjadi aksi pembakaran yang melibatkan belasan mobil dan motor di Jawa Tengah. Kasus ini masih didalami Kepolisian. Dalam sebulan terakhir, terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah: Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Sampai Februari, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang dihanguskan. Jika kendaraan dilindungi asuransi, maka berpotensi diganti. Begini penjelasannya.
L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, memaparkan lebih rinci soal asuransi kebakaran. Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar, bisa ditanggung asuransi. Tapi itu bergantung pada situasi yang dialami. Andai penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka dapat ditanggung.
Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Tertera dalam pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang. Perlu dicatat jumlah pelakunya. Sebab menentukan bisa atau tidaknya klaim asuransi. Dan yang pasti pelaku sengaja merusak harta benda orang lain. Bisa lantaran dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis. Kalau misal pelaku pembakaran lebih dari 12 orang, bisa masuk huru-hara. Jadi tidak diganti asuransi. Dalam proses penggantian atau klaim itu, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab, sebelum mengetahui penyebab kejadian,” jelas Iwan, saat dihubungi OTO.com.
Mekanisme itu diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas Kendaraan Bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung. Disebabkan oleh (akibat dari, ditimbulkan oleh) kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.”
Sebagai solusi atas pengecualian ini, dengan melakukan perluasan jaminan. Yakni layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab. Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase dan lainnya.
Karena itu, dengan perluasan jaminan misal di Garda Oto membuat kendaraan Anda lebih terlindungi. Melalui perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah. Caranya, melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa ini, segera lapor dengan menghubungi call center perusahaan. Berlaku jua saat Anda membutuhkan bantuan darurat. (Alx/Van)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice