Anggota Gaikindo Sepakat Ikuti PP73/2019, Keluarkan Produk Ramah Lingkungan
Sejalan dengan perkembangan emisi gas buang, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2019. Ini merupakan sebuah langkah peralihan untuk mengarah penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (PPnBM). Dari semula berdasarkan bentuk kendaraan serta kubikasi mesin. Sekarang menjadi pajak barang mewah, berdasar tingkat emisi gas buang. Serta effisiensi penggunaan bahan bakar. Anggota Gaikindo pun sepakat.
Member asosiasi yang memayungi produsen otomotif (APM) ini. Merencanakan dan menyiapkan produk lebih ramah lingkungan untuk diproduksi di Indonesia. Bagi keperluan domestik maupun ekspor ke mancanegara. Kebijakan itu, menurut mereka, menjadi pemicu untuk berlomba-lomba menyiapkan mobil ramah lingkungan. Seperti jenis Hybrid (HEV), Plug-In Hybrid (PHEV), bahkan Kendaraan Bermotor listrik berbasis battery (BEV).
Oleh karena itu mereka telah menyelaraskan kebijakan pemerintah itu ke dalam rencana bisnis mereka di Indonesia. Baik jangka menengah maupun panjang. Ada tiga hal strategis yang diharapkan dari PP73/2019:
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor bisa ditekan dan mengarah atau mengikuti standard international yang berlaku.
2. Pendapatan Pemerintah dari Pajak Barang Mewah Kendaraan Bermotor (PPnBM) tidak berkurang.
3. Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia bisa tetap tumbuh. Sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu basis industri kendaraan bermotor terkemuka di Asia.
Baca juga: Seberapa Serius Pemerintah Mendorong Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia?
Anggota Gaikindo yang telah menyiapkan produk-produk itu antara lain: Daihatsu, Honda, Hyundai, Mitsubishi, Suzuki, Toyota dan Wuling. Proses persiapan telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Dan diharapkan kendaraan macam itu dapat segara diproduksi di Tanah Air dalam waktu dekat. Indonesia saat ini telah swa-sembada produk otomotif. Karena sebagian besar kebutuhan kendaraan bermotor telah mampu dipenuhi oleh buatan dalam negeri. Bahkan tren ekspor diklaim terus meningkat.
Upaya-upaya itu, selaras dengan Peta Jalan Pemerintah di bidang Industri Kendaraan Bermotor. Turut dipatok, total produksi kendaraan bermotor di Indonesia dapat mencapai 3 juta unit hingga 2025. Kalau dibedah, dua juta unit untuk kebutuhan domestik. Kemudian satu juta unit diekspor ke berbagai negara di dunia. Peningkatan produksi ini juga berpotensi untuk memberikan peluang lapangan pekerjaan baru. Setidaknya bagi satu juta orang di sektor otomotif.
Hal paling mendasar dari kebijakan Peraturan Pemenrintah 73/2019. Atau juga dikenal sebagai harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor, merupakan upaya dalam meningkatkan investasi di sektor otomotif di nusantara. Sehingga utilsasi kapasitas industri nasional dapat meningkat guna memenuhi produk otomotif “hijau.” Baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Sebelumnya, beberapa kebijakan pemerintah telah dikeluarkan. Antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 20 tahun 2017. Sehingga menetapkan, di sini mulai mengadopsi standard emisi gas buang Euro 4 semenjak Oktober 2018 (mesin bensin). Kemudian barulah penerapan serupa di jantung mekanis diesel – diwacanakan – pada 2022. Betul, harus mundur dari jadwal 2021, lantaran pandemi Covid-19. (Alx/Tom)
Baca juga: Investasi Pabrik Baterai Sampai Rp 295 Triliun, Indonesia Siap Bikin Battery Holding
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice