Mobil dengan Strobo dan Sirene: Siapa yang Boleh Pasang dan Siapa yang Pantas Didahulukan di Jalan?

Mobil dengan Strobo dan Sirene: Siapa yang Boleh Pasang dan Siapa yang Pantas Didahulukan di Jalan?

Tidak jarang kita temukan mobil dengan sirene nyaring beserta lampu isyarat melaju tergesa-gesa di jalan raya. Bak pisau berusaha membelah kue kemacetan atau seperti orang edan melawan arus dan segala jenis rambu. Tapi sesuai peraturan, beberapa jenis kendaraan dalam kondisi tertentu sudah seharusnya diberikan prioritas berikut terbebas dari aturan rambu.

Kendati begitu, sering ditemukan pula perwujudan mobil sipil melaju dengan isyarat dan sikap penuh kegentingan. Bikin dilema, haruskah mereka didahulukan? Pasalnya, bisa jadi sebatas oknum yang memanfaatkan kemudahan mendapatkan sirene dan lampu strobo atau sebetulnya malah tunggangan pejabat tertentu dan memang punya hak untuk itu. Jadi, harus bagaimana?

Kenali Jenis Lampu Isyarat

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang terdapat tiga warna lampu isyarat yang masing-masing mempunyai hak tertentu di jalan. Hal ini berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). Dalam pasal 59 disebutkan warna dimaksud adalah merah, biru, dan kuning. Sementara itu, sebagian pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang tadi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Salah satunya adalah jenis pemendar. Terdapat tiga varian yakni lampu rotasi atau stasioner, lampu kilat, dan lampu bar lengkap.

Warna sendiri disebut menentukan hak prioritas di jalan. Nyala biru dibarengi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di lain sisi, nyala merah plus sirene dikhususkan bagi mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Nah, kelompok kendaraan dengan lampu isyarat berikut sirene tadi punya hak utama di jalan. Lain cerita untuk pendar kuning, berfungsi sebagai tanda peringatan untuk pengguna jalan lain. Hanya isyarat lampu tanpa sirene. Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

Lantas, Siapa Saja yang Berhak untuk Memanfaatkan Komponen Tersebut?

Dalam UU-LLAJ dan Peraturan Pemerintah tadi setidaknya disebutkan “Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene”. Secara garis besar, dalam UU-LLAJ tertulis penjelasan dari “kepentingan tertentu” adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat sebagai tanda memiliki prioritas didahulukan atau hanya perlu perhatian khusus dari pengguna jalan lain.

Kalau masih terdengar rancu, definisi lebih spesifik hadir di bagian penjelasan untuk pasal 44 ayat 1 PP No 55 tahun 2012. Berikut bunyinya:

“Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini misalnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan bencana alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.”

Cukup jelas? Apakah Anda termasuk sebagai salah satunya sehingga pantas mendapatkan isyarat prioritas?

Baca juga: Mengenal Perbedaan Fungsi Teknologi Keselamatan Terkini: ABS, EBD, ESC dan BA

Letak Pemasangan Sesuai Aturan

Idealnya pun jelas tidak bisa asal tempel lampu dan bebunyian. Ada aturan tersendiri menyoal tata cara pemasangan isyarat cahaya berikut sirene. Bisa dilihat pasal 44 PP No 55 tahun 2012, tertera bagaimana penentuan posisi seharusnya berikut persyaratan unit. Disebut lampu isyarat dipasang di atas kabin, terlihat di siang hari di jarak minimum 200 meter dari segala arah, dan berbentuk batang memanjang. Panjangnya pun tidak boleh melebihi lebar kabin.

Lebih spesifik, untuk lampu rotasi atau stasioner harus dapat memancarkan cahaya secara efektif. Sementara itu, lampu kilat dan lampu bar lengkap diposisikan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal kendaraan. Kalau boleh diterjemahkan, terletak persis di tengah kendaraan.

Sebagai informasi, maksud “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal (menyebar). “Lampu kilat” sendiri merupakan lampu strobo, atau directional flashing lamp, yang menyorotkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu. Terakhir, “lampu bar lengkap” mengadopsi dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.

Untuk sirene, syaratnya harus dapat mengeluarkan suara terus menerus berikut dapat dibuat semakin meninggi dalam keadaan darurat.

Mana yang Harus Didahulukan?

Menyoal perlengkapan sudah diatur dalam UU-LLAJ pasal 59 berikut tata cara pelaksanaan berdasarkan PP tentang Kendaraan. Membuat kendaraan yang mengadopsi lampu isyarat biru atau merah dan/atau sirene berhak untuk mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Jadi pertanyaan, seperti apa urutannya?

Berdasar UU-LLAJ pasal 134, pengguna jalan yang berhak memperoleh hak utama diurutkan menjadi tujuh bagian:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Peranti Cruise Control? Pahami Fungsi dan Cara Kerjanya

Dalam berjalan raya, kelompok kendaraan seperti di atas harus Anda dahulukan. Bahkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi mereka. Dan, dalam pelaksanaannya petugas kepolisian harus ikut melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dalam kriteria tersebut. Hal ini sendiri diatur di pasal setelahnya.

Namun mungkin poin g jadi sorotan – atau bahkan menjadi paradoks membingungkan – bagi sebagian. Diartikan iring-iringan atau kendaraan tertentu (yang bisa jadi entah apa urgensinya) berhak mendapatkan prioritas asal diperbolehkan petugas kepolisian. Sebagai informasi,“kepentingan tertentu” di bagian sendiri ini punya penjelasan tambahan.

“Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk pengamanan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam” seperti tertera pada Penjelasan atas UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf (g).

Ya, itu bisa diputar kembali ke pernyataan “atas pertimbangan petugas”. Tapi coba lihat dulu tata cara pelaksanan ke UU-LLAJ di pasal 135. Setidaknya sudah diatur bahwa yang mendapatkan hak utama (sebagaimana dimaksud dalam daftar di pasal 134) harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, kalau dibuntuti kendaraan petugas yang meminta jalan, sudah bisa dipastikan harus diberi haknya. Namun bila ing-iringan atau mungkin hanya satu kendaraan sipil dengan kesibukan rotator terlihat terburu-buru dan memaksakan jalan tanpa pengawalan, coba pertimbangkan lagi. Apakah kelompok kendaraan seperti itu benar-benar diperbolehkan untuk memakai lampu isyarat dan sirene untuk mendapatkan hak keutamaan jalan? (Krm/Raju)

Sumber: dephub.go.id, Foto: polri.go.id, Toyota

Baca juga: Ini 6 Fitur Keselamatan yang Minimal Harus Dimiliki Mobil Anda

Contents

Ahmad Karim

Ahmad Karim

Ahmad Karim bergabung bersama OTO.com pada bulan September 2019. Sebelumnya ia pernah magang di Majalah Autocar Indonesia, kemudian banting setir bekerja di bank. Tapi dasarnya memang doyan otomotif, bank ia tinggalkan dan bergabung bersama OTO. Penampilannya yang unik dengan rambut kribo dan dandanan era Flower Generation, bikin Karim mudah dikenali. Sehari-hari ia mengandalkan transportasi umum untuk wara-wiri. Tapi di garasinya tersimpan sebuah BMW E30 rakitan 1989.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2024

IMOS 2024

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature
  • Yang Akan Datang
  • VinFast VF 6 ev
    VinFast VF 6
    Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • VinFast VF 7 ev
    VinFast VF 7
    Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD D9 ev
    BYD D9
    Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Nov, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • CHERY J6: HARGA MIRIP JIMNY TAPI INI LISTRIK
    CHERY J6: HARGA MIRIP JIMNY TAPI INI LISTRIK
    14 Nov, 2024 .
  • BAIC BJ80, WUJUDNYA MUDAH DIKENALI DAN PERFORMA OKE PUNYA!
    BAIC BJ80, WUJUDNYA MUDAH DIKENALI DAN PERFORMA OKE PUNYA!
    05 Nov, 2024 .
  • TEST DRIVE BYD M6: BONGKAR KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
    TEST DRIVE BYD M6: BONGKAR KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
    29 Oct, 2024 .
  • FIRST DRIVE ALL NEW HYUNDAI SANTA FE HYBRID 2024, INI YANG BERUBAH
    FIRST DRIVE ALL NEW HYUNDAI SANTA FE HYBRID 2024, INI YANG BERUBAH
    29 Oct, 2024 .
  • AION HYPTEC HT: TEST LENGKAP BUAT HARIAN SUV COUPE EV RP680 JUTAAN
    AION HYPTEC HT: TEST LENGKAP BUAT HARIAN SUV COUPE EV RP680 JUTAAN
    24 Oct, 2024 .
  • KOMPARASI WULING CLOUD EV VS AION Y PLUS, HANYA SELISIH RP17 JUTA SAJA
    KOMPARASI WULING CLOUD EV VS AION Y PLUS, HANYA SELISIH RP17 JUTA SAJA
    18 Oct, 2024 .
  • HYUNDAI ALL NEW KONA ELECTRIC SANGGUP JAKARTA - SEMARANG TANPA CAS
    HYUNDAI ALL NEW KONA ELECTRIC SANGGUP JAKARTA - SEMARANG TANPA CAS
    15 Oct, 2024 .
  • New Mercedes-Benz GLS 450 AMG Line | First Impression | Jadi Tambah Mewah & Canggih
    New Mercedes-Benz GLS 450 AMG Line | First Impression | Jadi Tambah Mewah & Canggih
    15 Oct, 2024 .
  • Chery Tiggo 8, Mesin Turbo Fitur Lengkap Lebih Murah dari BR-V dan Xpander Cross
    Chery Tiggo 8, Mesin Turbo Fitur Lengkap Lebih Murah dari BR-V dan Xpander Cross
    15 Oct, 2024 .
  • Ada Honda Brio Mesin Type R di IMX 2024, Gokil!
    Ada Honda Brio Mesin Type R di IMX 2024, Gokil!
    15 Oct, 2024 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Besok, Aletra Debut di Indonesia Luncurkan MPV Listrik Lawan BYD M6
    Besok, Aletra Debut di Indonesia Luncurkan MPV Listrik Lawan BYD M6
    Zenuar Yoga, Hari ini
  • TEST DRIVE: Mercedes-AMG A 35 Sedan, Oase Bagi Petrolhead di Tengah Badai EV
    TEST DRIVE: Mercedes-AMG A 35 Sedan, Oase Bagi Petrolhead di Tengah Badai EV
    Wahyu Hariantono, Hari ini
  • Presdir Inchcape: Tahun Depan GWM Rakit Lokal EV di Indonesia
    Presdir Inchcape: Tahun Depan GWM Rakit Lokal EV di Indonesia
    Alvando Noya, Hari ini
  • All New Hyundai Tucson Meluncur Bermesin Hybrid, Harga Mulai Rp632 Juta
    All New Hyundai Tucson Meluncur Bermesin Hybrid, Harga Mulai Rp632 Juta
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • Tahun Depan CATL Rilis Baterai Natrium-Ion Terbaru, Punya Daya Tahan Lebih Andal
    Tahun Depan CATL Rilis Baterai Natrium-Ion Terbaru, Punya Daya Tahan Lebih Andal
    Muhammad Hafid, Hari ini

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice
  • 3 Model Ford Terbaru Siap Mejeng di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
    3 Model Ford Terbaru Siap Mejeng di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
    Anjar Leksana, 20 Nov, 2024
  • IM Motors L6 Max Lightyear Edition, Sedan Listrik dengan Jarak Tempuh 1.000 km dan dukungan pengisian ultra cepat.
    IM Motors L6 Max Lightyear Edition, Sedan Listrik dengan Jarak Tempuh 1.000 km dan dukungan pengisian ultra cepat.
    Muhammad Hafid, 19 Nov, 2024
  • Altis Indonesia Community Touring ke Baturraden Sembari CSR
    Altis Indonesia Community Touring ke Baturraden Sembari CSR
    Anjar Leksana, 19 Nov, 2024
  • Hyundai Menyiapkan Model N Lagi pada Akhir Tahun
    Hyundai Menyiapkan Model N Lagi pada Akhir Tahun
    Setyo Adi, 18 Nov, 2024
  • MG Cyberster Mulai Diterima Konsumen
    MG Cyberster Mulai Diterima Konsumen
    Anjar Leksana, 18 Nov, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Setyo Adi, 24 Jun, 2024
  • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024
  • First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    Wahyu Hariantono, 09 Okt, 2024
  • Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Ardiantomi, 07 Okt, 2024
  • First Drive Ferrari Roma Spider: Prancing Horse Buat Harian
    First Drive Ferrari Roma Spider: Prancing Horse Buat Harian
    Anindiyo Pradhono, 04 Okt, 2024
  • First Drive Neta X 500: Tampilan Menawan, Performa Pas dan Kompetitif
    First Drive Neta X 500: Tampilan Menawan, Performa Pas dan Kompetitif
    Anjar Leksana, 28 Sep, 2024
  • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
  • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
  • Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Muhammad Hafid, 10 Jun, 2024
  • Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Setyo Adi, 27 Mei, 2024
  • Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Setyo Adi, 22 Mei, 2024
  • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*