Mobil dengan Strobo dan Sirene: Siapa yang Boleh Pasang dan Siapa yang Pantas Didahulukan di Jalan?

Mobil dengan Strobo dan Sirene: Siapa yang Boleh Pasang dan Siapa yang Pantas Didahulukan di Jalan?

Tidak jarang kita temukan mobil dengan sirene nyaring beserta lampu isyarat melaju tergesa-gesa di jalan raya. Bak pisau berusaha membelah kue kemacetan atau seperti orang edan melawan arus dan segala jenis rambu. Tapi sesuai peraturan, beberapa jenis kendaraan dalam kondisi tertentu sudah seharusnya diberikan prioritas berikut terbebas dari aturan rambu.

Kendati begitu, sering ditemukan pula perwujudan mobil sipil melaju dengan isyarat dan sikap penuh kegentingan. Bikin dilema, haruskah mereka didahulukan? Pasalnya, bisa jadi sebatas oknum yang memanfaatkan kemudahan mendapatkan sirene dan lampu strobo atau sebetulnya malah tunggangan pejabat tertentu dan memang punya hak untuk itu. Jadi, harus bagaimana?

Kenali Jenis Lampu Isyarat

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang terdapat tiga warna lampu isyarat yang masing-masing mempunyai hak tertentu di jalan. Hal ini berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). Dalam pasal 59 disebutkan warna dimaksud adalah merah, biru, dan kuning. Sementara itu, sebagian pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang tadi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Salah satunya adalah jenis pemendar. Terdapat tiga varian yakni lampu rotasi atau stasioner, lampu kilat, dan lampu bar lengkap.

Warna sendiri disebut menentukan hak prioritas di jalan. Nyala biru dibarengi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di lain sisi, nyala merah plus sirene dikhususkan bagi mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Nah, kelompok kendaraan dengan lampu isyarat berikut sirene tadi punya hak utama di jalan. Lain cerita untuk pendar kuning, berfungsi sebagai tanda peringatan untuk pengguna jalan lain. Hanya isyarat lampu tanpa sirene. Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

sirene kendaraan

Lantas, Siapa Saja yang Berhak untuk Memanfaatkan Komponen Tersebut?

Dalam UU-LLAJ dan Peraturan Pemerintah tadi setidaknya disebutkan “Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene”. Secara garis besar, dalam UU-LLAJ tertulis penjelasan dari “kepentingan tertentu” adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat sebagai tanda memiliki prioritas didahulukan atau hanya perlu perhatian khusus dari pengguna jalan lain.

Kalau masih terdengar rancu, definisi lebih spesifik hadir di bagian penjelasan untuk pasal 44 ayat 1 PP No 55 tahun 2012. Berikut bunyinya:

“Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini misalnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan bencana alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.”

Cukup jelas? Apakah Anda termasuk sebagai salah satunya sehingga pantas mendapatkan isyarat prioritas?

Baca juga: Mengenal Perbedaan Fungsi Teknologi Keselamatan Terkini: ABS, EBD, ESC dan BA

sirene kendaraan

Letak Pemasangan Sesuai Aturan

Idealnya pun jelas tidak bisa asal tempel lampu dan bebunyian. Ada aturan tersendiri menyoal tata cara pemasangan isyarat cahaya berikut sirene. Bisa dilihat pasal 44 PP No 55 tahun 2012, tertera bagaimana penentuan posisi seharusnya berikut persyaratan unit. Disebut lampu isyarat dipasang di atas kabin, terlihat di siang hari di jarak minimum 200 meter dari segala arah, dan berbentuk batang memanjang. Panjangnya pun tidak boleh melebihi lebar kabin.

Lebih spesifik, untuk lampu rotasi atau stasioner harus dapat memancarkan cahaya secara efektif. Sementara itu, lampu kilat dan lampu bar lengkap diposisikan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal kendaraan. Kalau boleh diterjemahkan, terletak persis di tengah kendaraan.

Sebagai informasi, maksud “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal (menyebar). “Lampu kilat” sendiri merupakan lampu strobo, atau directional flashing lamp, yang menyorotkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu. Terakhir, “lampu bar lengkap” mengadopsi dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.

Untuk sirene, syaratnya harus dapat mengeluarkan suara terus menerus berikut dapat dibuat semakin meninggi dalam keadaan darurat.

Mana yang Harus Didahulukan?

Menyoal perlengkapan sudah diatur dalam UU-LLAJ pasal 59 berikut tata cara pelaksanaan berdasarkan PP tentang Kendaraan. Membuat kendaraan yang mengadopsi lampu isyarat biru atau merah dan/atau sirene berhak untuk mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Jadi pertanyaan, seperti apa urutannya?

Berdasar UU-LLAJ pasal 134, pengguna jalan yang berhak memperoleh hak utama diurutkan menjadi tujuh bagian:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Peranti Cruise Control? Pahami Fungsi dan Cara Kerjanya

sirene kendaraan

Dalam berjalan raya, kelompok kendaraan seperti di atas harus Anda dahulukan. Bahkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi mereka. Dan, dalam pelaksanaannya petugas kepolisian harus ikut melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dalam kriteria tersebut. Hal ini sendiri diatur di pasal setelahnya.

Namun mungkin poin g jadi sorotan – atau bahkan menjadi paradoks membingungkan – bagi sebagian. Diartikan iring-iringan atau kendaraan tertentu (yang bisa jadi entah apa urgensinya) berhak mendapatkan prioritas asal diperbolehkan petugas kepolisian. Sebagai informasi,“kepentingan tertentu” di bagian sendiri ini punya penjelasan tambahan.

“Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk pengamanan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam” seperti tertera pada Penjelasan atas UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf (g).

Ya, itu bisa diputar kembali ke pernyataan “atas pertimbangan petugas”. Tapi coba lihat dulu tata cara pelaksanan ke UU-LLAJ di pasal 135. Setidaknya sudah diatur bahwa yang mendapatkan hak utama (sebagaimana dimaksud dalam daftar di pasal 134) harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, kalau dibuntuti kendaraan petugas yang meminta jalan, sudah bisa dipastikan harus diberi haknya. Namun bila ing-iringan atau mungkin hanya satu kendaraan sipil dengan kesibukan rotator terlihat terburu-buru dan memaksakan jalan tanpa pengawalan, coba pertimbangkan lagi. Apakah kelompok kendaraan seperti itu benar-benar diperbolehkan untuk memakai lampu isyarat dan sirene untuk mendapatkan hak keutamaan jalan? (Krm/Raju)

Sumber: dephub.go.id, Foto: polri.go.id, Toyota

Baca juga: Ini 6 Fitur Keselamatan yang Minimal Harus Dimiliki Mobil Anda

Ahmad Karim

Ahmad Karim

Ahmad Karim bergabung bersama OTO.com pada bulan September 2019. Sebelumnya ia pernah magang di Majalah Autocar Indonesia, kemudian banting setir bekerja di bank. Tapi dasarnya memang doyan otomotif, bank ia tinggalkan dan bergabung bersama OTO. Penampilannya yang unik dengan rambut kribo dan dandanan era Flower Generation, bikin Karim mudah dikenali. Sehari-hari ia mengandalkan transportasi umum untuk wara-wiri. Tapi di garasinya tersimpan sebuah BMW E30 rakitan 1989.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2024

IMOS 2024

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • VinFast VF 6 ev
    VinFast VF 6
    Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • VinFast VF 7 ev
    VinFast VF 7
    Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Denza D9 ev
    BYD Denza D9
    Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Feb, 2025 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
    SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
    19 Dec, 2024 .
  • GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
    GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
    19 Dec, 2024 .
  • Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
    Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
    05 Dec, 2024 .
  • Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
    Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
    05 Dec, 2024 .
  • Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
    Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
    05 Dec, 2024 .
  • Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
    Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
    05 Dec, 2024 .
  • Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
    Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
    05 Dec, 2024 .
  • HYUNDAI SANTA FE HYBRID: DESAIN GAGAH, FITUR PREMIUM, FUN TO DRIVE, DAN IRIT BBM
    HYUNDAI SANTA FE HYBRID: DESAIN GAGAH, FITUR PREMIUM, FUN TO DRIVE, DAN IRIT BBM
    05 Dec, 2024 .
  • VW Tiguan SUV Business Class, Harga dibawah Rp1 Miliar!
    VW Tiguan SUV Business Class, Harga dibawah Rp1 Miliar!
    05 Dec, 2024 .
  • MITSUBISHI XFORCE ULTIMATE DS: COBAIN FITUR ADAS-NYA, MODAL LAWAN HR-V HINGGA CRETA
    MITSUBISHI XFORCE ULTIMATE DS: COBAIN FITUR ADAS-NYA, MODAL LAWAN HR-V HINGGA CRETA
    05 Dec, 2024 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
    BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
    Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
    Anjar Leksana, 20 Des, 2024
  • Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
    Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
    Muhammad Hafid, 20 Des, 2024
  • INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
    INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
    Alvando Noya, 20 Des, 2024
  • AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
    AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
    Muhammad Hafid, 20 Des, 2024

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice
  • Pemerintah Kasih Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid 
    Pemerintah Kasih Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid 
    Anjar Leksana, 18 Des, 2024
  • Kacek Harga Rp34 Juta, Ini Beda Jetour X70 Plus Journey dan Inspira
    Kacek Harga Rp34 Juta, Ini Beda Jetour X70 Plus Journey dan Inspira
    Anjar Leksana, 18 Des, 2024
  • Program Rainy Campaign dan Kilau Tahun Baru Kembali Ditawarkan Mitsubishi
    Program Rainy Campaign dan Kilau Tahun Baru Kembali Ditawarkan Mitsubishi
    Anjar Leksana, 17 Des, 2024
  • Andalkan Sigra, Daihatsu Kumpulkan Penjualan 155 Ribu Unit
    Andalkan Sigra, Daihatsu Kumpulkan Penjualan 155 Ribu Unit
    Anjar Leksana, 16 Des, 2024
  • Penjualan Honda Naik 9 Persen atau Menjadi 8.765 Unit pada November 2024
    Penjualan Honda Naik 9 Persen atau Menjadi 8.765 Unit pada November 2024
    Anjar Leksana, 16 Des, 2024
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Setyo Adi, 24 Jun, 2024
  • Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
    Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
    Wahyu Hariantono, 11 Des, 2024
  • Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
    Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
    Wahyu Hariantono, 09 Des, 2024
  • BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024
  • First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    Wahyu Hariantono, 09 Okt, 2024
  • Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Ardiantomi, 07 Okt, 2024
  • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
  • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
  • Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Muhammad Hafid, 10 Jun, 2024
  • Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Setyo Adi, 27 Mei, 2024
  • Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Setyo Adi, 22 Mei, 2024
  • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*