Kendaraan Listrik Bebas Masuk Kawasan Ganjil Genap
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB khusus kendaraan listrik sudah terbit. Jika Anda membeli mobil atau motor bebas polusi dipastikan punya pelat nomor yang berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan bisa melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta sesuka hati.
Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap
Pasal 4 Ayat (1) huruf e:
(1) Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Diferensiasi dengan pelat nomor kendaraan bermesin konvensional ada dua warna. Paling kontras penggunaan warna biru di bagian garis (ruang) masa berlaku. Ini Mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45 ayat (2):
Warna TNKB sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Anggapan Salah Soal Mobil Listrik
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice