Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia

Ragam regulasi resmi yang mengatur kendaraan listrik di Indonesia

Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menyetujui aturan baru untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga memperluas Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 mengenai Kendaraan Bermotor Roda Empat dengan Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hibrida yang terdaftar akan berhak atas insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

KEY TAKEAWAYS

  • Kapan peraturan soal kendaraan listrik di Indonesia mulai diberlakukan?

    Dimulai sejak 2019 dengan keterkaitan dari pajak dengan kadar emisi gas buang kendaraan
  • Sampai saat ini, aturan tentang kendaraan listrik di Indonesia telah dikeluarkan melalui berbagai keputusan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia, baik yang berbasis baterai maupun yang menggunakan teknologi hibrida. Berikut adalah rangkaian aturan tentang kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah sampai akhir 2024 dan yang akan diterapkan kembali pada tahun berikutnya.

    PP Nomor 73 tahun 2019

    Peraturan Pemerintah yang diresmikan pada 15 Oktober 2019 ditetapkan untuk mengatur tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi gas buang. Akibatnya, kendaraan listrik berbasis baterai yang dijual di Indonesia mendapat potongan pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional bermesin pembakaran dalam.

    Regulasi ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraan. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat memudahkan konsumen dalam memperoleh kendaraan listrik di Indonesia..

    Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

    Selain mengatur kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga merancang regulasi tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat berkembang lebih cepat melalui percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

    Pemerintah juga menekankan bahwa penerima insentif harus memenuhi beberapa komitmen, termasuk investasi, pengembangan manufaktur, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta aspek teknis lain dari kendaraan. Ini juga berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang harus memiliki TKDN minimal 40 persen dan diproduksi di Indonesia.

    Pemerintah juga berupaya melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk membangun SPKLU dengan jenis pengisian yang berbeda, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging. Menurut aturan yang berlaku, SPKLU harus menyediakan berbagai jenis soket pengisian, seperti CCS2 dan CHAdeMo yang biasa digunakan oleh produsen kendaraan Jepang.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

    Melalui peraturan ini, pemerintah telah merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Peraturan tersebut menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya terkait KBLBB yang ditetapkan sekitar 30 persen.

    Selanjutnya, terjadi perubahan pada aturan tersebut. Pemerintah mengeluarkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 8 tahun 2020, yang diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut terutama pada pasal 21 yang berkaitan dengan kendaraan niaga berbentuk sasis, dengan pengenaan PKB dan BBNKB diperluas dengan penambahan NJKB Ubah Bentuk.

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2020

    Selain mengatur kendaraan baru, Pemerintah juga telah merilis aturan tentang konversi sepeda motor bermesin pembakaran menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas rencana percepatan ini melalui konversi sepeda motor.

    Aturan tersebut mencakup komponen konversi, prosedur, keamanan, evaluasi, serta kriteria untuk menjadi bengkel konversi resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk konversi yang diawasi oleh pemerintah.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021

    Peraturan terbaru yang telah disahkan untuk kendaraan listrik hybrid tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid, yang sebelumnya berkisar antara 15-20 persen, kini mendapat insentif pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM menjadi 12-17 persen.

    Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Beremisi Karbon Rendah, pasal 6, mengatur kehadiran mobil hybrid dengan kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Mobil hybrid versi bensin memiliki konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter, sedangkan versi diesel lebih dari 17,5 km/liter.

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022

    Pemerintah telah merilis aturan terkait spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang topik yang sama.

    Peraturan ini menyoroti besaran TKDN yang lebih spesifik, mencakup aspek manufaktur, komponen pendukung, perakitan, dan pengembangan. Juga termasuk adalah besaran nilai investasi, besaran KDN, dan aspek lainnya.

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

    Aturan ini bertujuan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, mirip dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, serta prosedur pengajuan kendaraan yang akan dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga menangani pengujian yang diperlukan agar konversi memenuhi kriteria layak jalan dan keselamatan.

    Inpres Nomor 7 Tahun 2022

    Selain untuk masyarakat umum, terdapat juga aturan khusus mengenai kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini mencakup penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini telah berlaku sejak 13 September 2023 dan masih berlaku sampai saat ini.

    Berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP), instruksi ini lebih ditujukan sebagai perintah atau aturan internal dalam pemerintahan atau lembaga negara. Langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik di instansi pemerintah pusat dan daerah.

    Perpres No 79 Tahun 2023

    Regulasi terkini yang disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo telah menerima tanggapan positif dari berbagai produsen kendaraan listrik. Hal ini dikarenakan Pasal 18, yang menyangkut insentif untuk pembelian kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) yang diimpor, memberikan fasilitas keringanan pajak.

    Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

    (2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (NDO/TOM)

    Baca juga: 

    Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Resmi Diumumkan!

    Contents

    Alvando Noya

    Alvando Noya

    Pria lulusan IISIP Jakarta ini memulai karir sebagai wartawan otomotif di majalah Motor Trend Indonesia pada 2012 silam. Sempat menarik diri dari dunia jurnalistik selama beberapa tahun, kemudian pada 2021 akhirnya kembali dan bergabung bersama oto media group. Alvando Noya is a reporter for otomedia group with 8 years experienced as automotive journalist. He graduated from Institute of Social and Political Science Jakarta with a bachelor degree in Faculty of Communication Science. He started as an intern in one of national TV station in 2010. Prior to joining Oto Media Group, Alvando was working in Motor Trend Magazine and Carvaganza Magazine.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    GIIAS 2024

    IMOS 2024

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6 ev
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7 ev
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza D9 ev
      BYD Denza D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Feb, 2025 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3 hev
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
      Mitsubishi Xpander Hybrid
      Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • First Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Performanya Pas Buat Track Day
      First Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Performanya Pas Buat Track Day
      27 Dec, 2024 .
    • MINI Aceman Electric: SUV Lebih “Mini”, Calon Terlaris?
      MINI Aceman Electric: SUV Lebih “Mini”, Calon Terlaris?
      27 Dec, 2024 .
    • GEELY EX5, TAWARAN EV MENARIK TAHUN 2025!
      GEELY EX5, TAWARAN EV MENARIK TAHUN 2025!
      26 Dec, 2024 .
    • SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
      SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
      19 Dec, 2024 .
    • GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
      GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
      19 Dec, 2024 .
    • Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
      Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
      05 Dec, 2024 .
    • Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
      Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
      05 Dec, 2024 .
    • Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
      Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
      05 Dec, 2024 .
    • Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
      Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
      05 Dec, 2024 .
    • Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
      Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
      05 Dec, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Cek Bengkel Resmi! Ada Recall Honda CR-V, Accord dan Civic Terbaru
      Cek Bengkel Resmi! Ada Recall Honda CR-V, Accord dan Civic Terbaru
      Muhammad Hafid, 04 Jan, 2025
    • Pancing Kontroversi, Modifikasi Terbaru Liberty Walk Rombak Lamborghini Miura
      Pancing Kontroversi, Modifikasi Terbaru Liberty Walk Rombak Lamborghini Miura
      Muhammad Hafid, 04 Jan, 2025
    • Panduan Lengkap: Daftar QR Code untuk Bahan Bakar Subsidi di Pertamina
      Panduan Lengkap: Daftar QR Code untuk Bahan Bakar Subsidi di Pertamina
      Zenuar Yoga, 03 Jan, 2025
    • Bagaikan Bom, Tesla Cybertruck Meledak di Lobi Hotel
      Bagaikan Bom, Tesla Cybertruck Meledak di Lobi Hotel
      Alvando Noya, 03 Jan, 2025
    • Wuling Zhiguang EV Debut di Cina, Dimensi Kompak Tapi Kargo Melimpah
      Wuling Zhiguang EV Debut di Cina, Dimensi Kompak Tapi Kargo Melimpah
      Muhammad Hafid, 03 Jan, 2025

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Hyundai Creta Electric Resmi Diperkenalkan, Beredar di India Dulu
      Hyundai Creta Electric Resmi Diperkenalkan, Beredar di India Dulu
      Alvando Noya, 03 Jan, 2025
    • Road Trip Irit nan Asyik Jakarta-Semarang Bersama Wuling Cloud EV
      Road Trip Irit nan Asyik Jakarta-Semarang Bersama Wuling Cloud EV
      Alvando Noya, 03 Jan, 2025
    • Liberty Walk Meriahkan Tokyo Auto Salon 2025 dengan Modifikasi Lamborghini Miura Widebody
      Liberty Walk Meriahkan Tokyo Auto Salon 2025 dengan Modifikasi Lamborghini Miura Widebody
      Muhammad Hafid, 03 Jan, 2025
    • Menatap Pasar Otomotif 2025, Market EV Terus Bertumbuh
      Menatap Pasar Otomotif 2025, Market EV Terus Bertumbuh
      Setyo Adi, 02 Jan, 2025
    • Xpeng Mengaspal di Indonesia, Erajaya Active Lifestyle Menjadi ATPM
      Xpeng Mengaspal di Indonesia, Erajaya Active Lifestyle Menjadi ATPM
      Setyo Adi, 02 Jan, 2025
    • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Setyo Adi, 04 Des, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
    • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
    • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Setyo Adi, 24 Jun, 2024
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Kemewahan dalam Paket Lebih Ekonomis
      Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Kemewahan dalam Paket Lebih Ekonomis
      Anindiyo Pradhono, 30 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV: Kuat di Tanjakan Kawah Kamojang dan Tetap Efisien
      Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV: Kuat di Tanjakan Kawah Kamojang dan Tetap Efisien
      Anjar Leksana, 30 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
      Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
      Wahyu Hariantono, 11 Des, 2024
    • Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
      Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
      Wahyu Hariantono, 09 Des, 2024
    • BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
      BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
      Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024
    • Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia
      Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia
      Alvando Noya, 02 Jan, 2025
    • Hyundai Tucson vs Honda CR-V: Mana yang Lebih Unggul di Segmen SUV C?
      Hyundai Tucson vs Honda CR-V: Mana yang Lebih Unggul di Segmen SUV C?
      Setyo Adi, 02 Jan, 2025
    • Daftar Harga 5 SUV Off-Roader 4x4 yang Cocok untuk Bertualang
      Daftar Harga 5 SUV Off-Roader 4x4 yang Cocok untuk Bertualang
      Anjar Leksana, 27 Des, 2024
    • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
    • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*