Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia
Ragam regulasi resmi yang mengatur kendaraan listrik di Indonesia
- KEY TAKEAWAYS
- PP Nomor 73 tahun 2019
- Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022
- Perpres No 79 Tahun 2023
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menyetujui aturan baru untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga memperluas Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 mengenai Kendaraan Bermotor Roda Empat dengan Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hibrida yang terdaftar akan berhak atas insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
KEY TAKEAWAYS
Kapan peraturan soal kendaraan listrik di Indonesia mulai diberlakukan?
Dimulai sejak 2019 dengan keterkaitan dari pajak dengan kadar emisi gas buang kendaraanSampai saat ini, aturan tentang kendaraan listrik di Indonesia telah dikeluarkan melalui berbagai keputusan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia, baik yang berbasis baterai maupun yang menggunakan teknologi hibrida. Berikut adalah rangkaian aturan tentang kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah sampai akhir 2024 dan yang akan diterapkan kembali pada tahun berikutnya.
PP Nomor 73 tahun 2019
Peraturan Pemerintah yang diresmikan pada 15 Oktober 2019 ditetapkan untuk mengatur tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi gas buang. Akibatnya, kendaraan listrik berbasis baterai yang dijual di Indonesia mendapat potongan pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional bermesin pembakaran dalam.
Regulasi ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraan. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat memudahkan konsumen dalam memperoleh kendaraan listrik di Indonesia..
Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020
Selain mengatur kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga merancang regulasi tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat berkembang lebih cepat melalui percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Pemerintah juga menekankan bahwa penerima insentif harus memenuhi beberapa komitmen, termasuk investasi, pengembangan manufaktur, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta aspek teknis lain dari kendaraan. Ini juga berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang harus memiliki TKDN minimal 40 persen dan diproduksi di Indonesia.
Pemerintah juga berupaya melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk membangun SPKLU dengan jenis pengisian yang berbeda, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging. Menurut aturan yang berlaku, SPKLU harus menyediakan berbagai jenis soket pengisian, seperti CCS2 dan CHAdeMo yang biasa digunakan oleh produsen kendaraan Jepang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
Melalui peraturan ini, pemerintah telah merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Peraturan tersebut menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya terkait KBLBB yang ditetapkan sekitar 30 persen.
Selanjutnya, terjadi perubahan pada aturan tersebut. Pemerintah mengeluarkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 8 tahun 2020, yang diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut terutama pada pasal 21 yang berkaitan dengan kendaraan niaga berbentuk sasis, dengan pengenaan PKB dan BBNKB diperluas dengan penambahan NJKB Ubah Bentuk.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2020
Selain mengatur kendaraan baru, Pemerintah juga telah merilis aturan tentang konversi sepeda motor bermesin pembakaran menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas rencana percepatan ini melalui konversi sepeda motor.
Aturan tersebut mencakup komponen konversi, prosedur, keamanan, evaluasi, serta kriteria untuk menjadi bengkel konversi resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk konversi yang diawasi oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021
Peraturan terbaru yang telah disahkan untuk kendaraan listrik hybrid tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid, yang sebelumnya berkisar antara 15-20 persen, kini mendapat insentif pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM menjadi 12-17 persen.
Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Beremisi Karbon Rendah, pasal 6, mengatur kehadiran mobil hybrid dengan kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Mobil hybrid versi bensin memiliki konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter, sedangkan versi diesel lebih dari 17,5 km/liter.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022
Pemerintah telah merilis aturan terkait spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang topik yang sama.
Peraturan ini menyoroti besaran TKDN yang lebih spesifik, mencakup aspek manufaktur, komponen pendukung, perakitan, dan pengembangan. Juga termasuk adalah besaran nilai investasi, besaran KDN, dan aspek lainnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022
Aturan ini bertujuan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, mirip dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, serta prosedur pengajuan kendaraan yang akan dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga menangani pengujian yang diperlukan agar konversi memenuhi kriteria layak jalan dan keselamatan.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022
Selain untuk masyarakat umum, terdapat juga aturan khusus mengenai kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini mencakup penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini telah berlaku sejak 13 September 2023 dan masih berlaku sampai saat ini.
Berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP), instruksi ini lebih ditujukan sebagai perintah atau aturan internal dalam pemerintahan atau lembaga negara. Langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Perpres No 79 Tahun 2023
Regulasi terkini yang disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo telah menerima tanggapan positif dari berbagai produsen kendaraan listrik. Hal ini dikarenakan Pasal 18, yang menyangkut insentif untuk pembelian kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) yang diimpor, memberikan fasilitas keringanan pajak.
Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (NDO/TOM)
Baca juga:
Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Resmi Diumumkan!
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice