Upaya Kementerian ESDM Dorong Minat Masyarakat untuk Konversi Motor Listrik
Berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia. Mulai dari aturan hingga pengucuran insentif berupa bantuan pembelian dan konversi kendaraan listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan ikut berkontribusi, fokusnya pada percepatan konversi motor listrik.
KEY TAKEAWAYS
Konversi motor listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan percepatan konversi motor listrikKepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan, untuk mendukung program motor listrik Kementerian ESDM sudah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bantuan Pemerintah terhadap Program Konversi.
"Indonesia adalah negara terbesar ke-3 dalam penggunaan sepeda motor dengan populasi 125 juta unit, dengan jumlah ini mengonsumsi BBM hingga 800 ribu barel per hari sehingga kita harus mengimpor BBM. Target kita, berdasarkan jumlah motor konvensional ini bisa melakukan konversi dan tak perlu meminum BBM lagi," kata Senda saat konferensi pers Program Konversi Motor Listrik, di Kantor Balai Besar Survei Ketenagalistrikan EBTKE, Jakarta Selatan Rabu (7/6).
Sebagai upaya mempercepat aktivitas konversi motor listrik, Kementerian ESDM juga terus melakukan sosialisasi lewat webinar kepada masyarakat dan beberapa pendekatan lain. Hal ini dilakukan guna memberi informasi ke masyarakat bahwa bantuan pemerintah Rp7 juta untuk program konversi sudah bisa dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat tanpa syarat golongan.
Baca juga: Mau Motor dengan Biaya Perawatan Murah? Ini Pilihannya
"Di 2025 diharapkan atau targetnya sebanyak 6 juta unit motor listrik konversi dari total 125 juta motor yang ada. Ini berkaitan dengan pengurangan emisi, sehingga akan mengurangi emisi dari sepeda motor. Sementara di 2030 kita harapkan ada 13 juta motor listrik yang beroperasi di Indonesia," pungkasnya.
Sudah Ada 24 Bengkel Konversi Tersertifikasi
Untuk melakukan konversi motor listrik dari motor BBM wajib dilakukan di bengkel konversi yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Hingga 5 Juni 2023 sebanyak 24 bengkel sudah memiliki sertifikasi resmi untuk melakukan konversi motor listrik.
"Target kita di tahun ini dari konversi bantuan pemerintah mengacu jumlah bengkel saat ini kita harapkan 50 ribu unit konversi. Ke depan jumlah bengkel yang saat ini bisa bertambah hingga 1.000 bengkel dan kita targetkan 150 ribu unit di tahun depan," bebernya.
Terkait biaya konversi mengacu peraturan Kementerian ESDM perkiraannya mulai Rp17 juta. Dari estimasi biaya tersebut akan dipotong Rp7 juta (insentif) dan masyarakat perlu mengajukan permohon lebih dulu secara daring.
"Siklusnya adalah mengajukan permohonan konversi, kemudian bengkel melakukan evaluasi dan proses konversi. Nanti akan menggunakan komponen utama yang sudah ada untuk melakukan konversi dari motor BBM menjadi listrik," jelasnya.
Hasil konversi tersebut dilakukan pengujian di Departemen Perhubungan, setelah diverifikasi maka dapat dan berhak untuk mendapatkan bantuan Rp7 juta dari pemerintah. "Bila sudah nanti akan melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan administrasi STNK dan BPKB baru," tambah dia.
Tak ada Syarat Golongan Masyarakat Ikut Konversi
Di kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ESDM, Sripeni Inten Cahyani memastikan bila program konversi motor listrik tak dibatasi oleh golongan masyarakat. Jadi siapa pun bisa memanfaatkan program ini.
"Tidak ada syarat, siapa pun bisa ikut program konversi dan mendapatkan bantuan pemerintah. Sepanjang nama pemilik motor dan KTP sama, bila berbeda bisa melakukan balik nama sehingga data bisa sama. Megacu Kepmen nama pemilik dan KTP mau 10 unit pun tidak masalah," jelasnya.
Klasifikasi Motor yang Bisa Ikut Konversi
Setidaknya terdapat 2 syarat utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi. Pertama, motor yang akan dikonversi harus laik digunakan dengan kubikasi mesin 110 cc hingga 150 cc.
Lalu dari segi administrasi, motor yang ingin dikonversi harus memiliki dokumen kendaraan yang legal dan aktif. Tak cuma itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB juga harus sesuai dengan identitas di KTP.
Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik dapat mendaftarkan diri lewat platform daring di www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Seperti yang sudah dijelaskan, setelah unit dilakukan konversi perlu melakoni pengujian, hal ini guna memastikan motor laik jalan, dengan lulus Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
(KIT/TOM)
Baca juga: Yamaha Buka Suara Soal Peluncuran Motor Listrik di Indonesia, Rilis Tahun Ini?
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature