Tilang Manual Berlaku Lagi, Pangkat Polisi Ini Saja yang Bisa Menilang
Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Langkah ini sebagai upaya penyesuaian setelah Kapolri Sigit menyatakan polisi dilarang untuk melakukan tilang manual.
KEY TAKEAWAYS
Tilang manual kembali berlaku
Untuk pelanggaran khusus dan tak sembarang polisi bisa menilangDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual yang diberlakukan kembali bakal mengincar 4 pelanggaran khusus. Sementara yang berhak menilang secara manual adalah polisi dengan pangkat perwira.
"Tilang manual diberlakukan untuk kendaraan yang melepas pelat nopol (nomor polisi), memalsukan pelat nopol, balap liar, dan knalpot brong. Yang menilang adalah perwira polisi, untuk pengawasan, jadi tidak semua anggota polisi dipegangi (surat) tilang," kata Latif saat dihubungi OTO.com, Jumat (9/12).
Adapun alasan mengapa tilang manual harus diberlakukan kembali, karena melihat banyaknya pelanggar yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). "Pertimbangannya melepas pelat nopol dan memalsukan pelat nopol dan ini mengarah pada tindak pidana," tambahnya.
Pangkat Polisi yang Bisa Lakukan Tilang Manual
Berdasarkan struktur ada 3 golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama. Di situ terbagi lagi dengan beberapa pangkat. Biar lebih mudah simak di bawah ini.
Perwira Pertama (Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): 3 balok
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): 2 balok
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): 1 balok
Perwira Menengah (Pamen)
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): 3 melati
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 2 melati
- Komisaris Polisi (Kompol): 1 melati.
Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi: 4 bintang
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): 1 bintang.
(KIT/TOM)
Baca juga: Hitung 7 Harga Motor Listrik Jika Dapat Subsidi Rp6,5 Juta dari Pemerintah
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature