Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Catat Syarat Dapatnya
KEY TAKEAWAYS
Disyaratkan kandungan TKDN sebesar 40 persen
Baru ada 5 merek yang memenuhi: Hyundai, Wuling, Gesits, Volta dan SelisAkhirnya pemerintah mengumumkan pemberian bantuan kepada pembeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Indonesia. Ada 3 jenis kendaraan yang mendapat bantuan ini yakni motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu merinci nominal bantuan untuk sepeda motor listrik adalah Rp7 juta. Namun terkait rincian subsidi mobil dan bus listrik belum diungkap secara detail. Kemungkinan akan menyusul bersamaan dengan aturan resminya.
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," ucap Febrio dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Kantor Kemenko Marves, Jakarta yang juga dihelat secara daring, Senin (6/3).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, jumlah motor listrik yang diberi bantuan oleh pemerintah sebanyak 200.000 unit, kemudian mobil 35.900 unit, dan bus listrik 138 unit. Pemerintah juga akan memberi bantuan kepada 50.000 unit sepeda motor listrik hasil konversi.
"Kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua ketahui bahwa sekarang ada 2 produsen Hyundai Ioniq 5 dan Wuling kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah hingga Desember 2023. Untuk bus kami usulkan 138 unit sampai Desember 2023," kata Agus di kesempatan yang sama.
Masih berdasarkan penuturan Agus, untuk di tahap awal merek sepeda motor listrik yang bisa menikmati pemberian insentif ini adalah Gesits, Volta, dan Selis. Adapun syarat merek otomotif bisa dapat subsidi adalah dengan sudah diproduksi secara lokal di Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40 persen yang disyaratkan dalam sistem. Untuk roda 4 baru 2 yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, sementara motor Gesits, Volta, dan Selis," imbuh Agus.
Agar para produsen yang disebutkan di atas bisa mendapatkan bantuan ini, mereka diminta untuk tidak menaikkan harga jual kendaraan selama periode yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Lalu, para merek juga berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik sesuai dengan jumlah tersebut.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Negara Ini Bagikan Motor Listrik Gratis ke Warganya
Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik dan Konversi
Agar tepat sasaran, ada syarat supaya insentif ini berguna bagi orang yang membutuhkan. Agus menjelaskan, nantinya masyarakat nisa menyambangi diler motor listrik dengan membawa KTP. Pihak diler akan memeriksa NIK calon pembeli apakah berhak untuk mendapat bantuan atau tidak.
Lalu 1 NIK KTP hanya berlaku untuk membeli 1 unit saja. Agus memastikan bila saat ini pihaknya dengan para stakeholder tengah merancang sistem untuk hal tersebut. Nah, bila terdeteksi berhak, pembeli bisa langsung membawa pulang unit dengan potongan harga.
"Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek di sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga. Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," ungkap Agus.
Lebih lanjut, untuk bantuan konversi motor listrik diprioritaskan untuk pelaku UMKM, khususnya mereka para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM).
Beberapa syarat subsidi untuk konversi motor bermesin bakar menjadi listrik adalah bukan motor yang sudah rusak atau kondisi mati. Kemudian kubikasi mesin motor yang ingin dikonversi mulai dari 110 cc sampai 150 cc saja.
Syarat berikutnya adalah motor konvensional harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB sesuai KTP calon penerima bantuan. Motor yang tak memiliki dokumen sah atau tidak legal tak dapat mengikuti program tersebut.
Kemudian bantuan khusus konversi sepeda motor listrik hanya berlaku untuk 1 unit motor bagi setiap masyarakat. Bengkel konvensi yang dipilih juga harus mengantongi sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (KIT/ODI)
Baca Juga: Kendaraan Listrik Resmi Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Info Lengkapnya
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature