SIM Mati Saat Libur Lebaran Masih Bisa Diperpanjang, Sampai Kapan?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2022 kemarin. Tentu ini jadi relaksasi yang patut dimanfaatkan bagi para pengendara kendaraan bermotor.
KEY TAKEAWAYS
Masa berlaku SIM mati saat libur lebaran kemarin, Polri berikan dispensasi
Masyarakat yang masa berlaku SIM habis di 29 April sampai dengan 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM sampai 17 MeiDijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, bahwa perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis di 29 April sampai dengan 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
"Kami kasih memberi kesempatan sampai tanggal 17 Mei itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya," kata Yusri dalam keterangan resminya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM selama periode dispensasi yang diberikan oleh Korlantas Polri. Sebab, jika melewati batas waktu tersebut, SIM akan dianggap mati dan pemohon harus mengikuti ujian praktik, teori, dan simulasi.
"Ya jadi gini sudah natural diperpolnya ya tapi untuk yang tanggal 29 hingga 8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari 9 Mei sampai 17 Mei. Kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9 Mei sampai 17 Mei sekitar 8 - 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi," tambah Yusri.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, mekanisme perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring lewat layanan online yang disiapkan oleh Korlantas, yakni menggunakan aplikasi SINAR. Namun jika ingin melakukan perpanjangan secara offline bisa juga datang ke lokasi Satpas, Gerai, dan SIM Keliling yang sudah disiapkan.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, ada baiknya memahami serta mengetahui syarat apa saja yang diperlukan. Lebih jelanya Anda wajib membawa kelengkapan berupa KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy, Alat tulis pribadi.
Sementara terkait biaya perpanjangan SIM diatur secara lengkap pada Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80 ribu
SIM B1: Rp 80 ribu
SIM B2: Rp 80 ribu
SIM C: Rp 75 ribu
SIM C1: Rp 75 ribu
SIM C2: Rp 75 ribu
SIM D: Rp 30 ribu
SIM D1: Rp 30 ribu.
Perlu dicatat, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM di atas juga akan diakumulasi dengan biaya tambahan lain. Mulai dari biaya asuransi Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta
Seperti penjelasan Yusri di atas, bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di 3 tempat yang sudah disediakan oleh Polri. Agar lebih mudah, di bawah ini detailnya. (KIT/RS)
SIM Keliling
Jakarta Timur - Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat - Mall Citraland
Jakarta Barat - LTC Glodok
Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM
Gandaria City-Jakarta Selatan
Blok M Square-Jakarta Selatan
Mal Pelayanan Publik-Jakarta Selatan
Artha Gading-Jakarta Utara
Pluit Village-Jakarta Utara
Taman Palem-Jakarta Barat
Lippo Puri-Jakarta Barat
Tamini Square-Jakarta Timur.
Satpas SIM
Satpas SIM Daan Mogot-Jakarta Barat
Satpas SIM Kebon Nanas-Jakarta Timur
Satpas SIM Kemayoran-Jakarta Pusat
Satpas SIM Tanjung Priok-Jakarta Utara
Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca juga: Evaluasi Mudik, Berjalan Lancar Namun Butuh Perbaikan
Sumber: Korlantas POLRI
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature