Polisi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Melanggar Bisa Didenda Rp24 Juta
Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bukan cuma melarang, sepeda listrik juga diimbau untuk tidak diperjualbelikan lagi ke publik.
KEY TAKEAWAYS
Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya
Karena alasan membahayakan pengguna dan orang lainAturannya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik.
Kebanyakan sepeda listrik yang beredar tidak punya Sertifikat Uji Tipe (SUT)Hal ini disampaikan oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (12/7). "Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” tegas Zulanda.
Larangan ini berangkat dari keambiguan masyarakat yang menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik. Padahal mengacu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kedua jenis kendaraan ini memiliki regulasi dan penggunaan yang berbeda.
Aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik. Di situ mengatur soal regulasi penggunaan sepeda listrik, skuter listrik, hingga otopet.
Baca juga: Kawasaki Kenalkan Elektrode, Sepeda Listrik Buat Anak-anak Seharga Rp20 Jutaan
Syarat penggunaan kendaraan tertentu berbasis listrik adalah menggunakan helm, pengendara minimal berumur 12 tahun, tidak boleh angkut penumpang kecuali dilengkapi jok penumpang, dan melarang modifikasi daya motor listrik. Sepeda listrik atau kendaraan tertentu lainnya juga ditetapkan beroperasi di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.
Sementara aturan soal sepeda motor listrik tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Di situ menetapkan jika sepeda motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.
Melanggar Bisa Kena Denda Rp24 Juta
Apabila nekat dan kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, pengendara bisa dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Zulanda denda yang akan diberatkan kepada pelanggar adalah Rp24 juta atau ancaman pidana kurungan penjara 1 tahun. "Ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," ungkapnya. (KIT/TOM)
Sumber: NTMC Polri
Baca juga: Paten Motor Listrik Yamaha E01 Terdaftar di Kemenkumham, Sinyal Segera Dijual?
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature