Penting! Berkendara Motor Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin
Pemerintah keluarkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sektor transportasi. Ketentuan itu telah berlaku sejak 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kegiatan mobilitas masyarakat pun diatur. Tak hanya mobil pribadi dan transportasi umum, berkendara dengan motor juga wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Latar belakang diterbitkannya peraturan ini, telah terjadi peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia. Hal itu ditandai dengan kenaikan kasus positif mingguan secara signifikan, penambahan positivity rate, dan tingginya angka kasus aktif di tingkat nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus berbahaya, maka mobilitas manusia atau perjalanan diperlukan pengetatan.
"Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19. Yakni dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam surel resmi.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Surat Edaran Kemenhub Atur Pejalanan Jauh Saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 14 Tahun 2021 butir 3 huruf k, yang isinya:
"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Sebab, sebagian besar kota di Pulau Jawa telah dilakukan penyekatan dan pemeriksaan bagi para pendatang, tak kecuali pengendara sepeda motor. Seluruh pengendara roda dua yang berasal dari luar daerah dan hendak masuk ke kota tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan kepentingannya.
Pemerintah mewajibkan warga yang berada di Jawa-Bali menunjukkan kartu vaksin jika hendak berpergian ke luar kota di masa PPKM Darurat. Namun aturan itu tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi. Seperti di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.
Khusus bagi pengendara sepeda motor yang hendak melakukan perjalanan antar pulau dengan menyeberang ke Pulau Bali atau Pulau Sumatera, diharuskan mengisi e-Hac Indonesia. Ini merupakan kartu kewaspadaan kesehatan yang berisi kondisi kesehatan seseorang serta data diri.
Tidak hanya mengatur persyaratan perjalanan ke luar kota, pada Surat Edaran Satgas Covid-19 itu juga turut mengatur kapasitas angkut. Setiap pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang memiliki domisili sama sesuai KTP. Bila tidak sama, dilarang membonceng.
Namun aturan kapasitas tempat duduk itu tidak berlaku untuk layanan transportasi umum ojek, baik itu ojek online maupun ojek konvensional. Khusus untuk layanan ojek online dan ojek konvensional, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan masker serta sekat antara pengemudi dan penumpang.
Tak hanya itu, para penumpang juga dianjurkan untuk membawa helm pribadi. Ini penting guna mencegah potensi terjadinya penularan Covid-19. Para pengemudi ojek online, juga diimbau untuk rutin membersihkan sepeda motornya dengan disinfektan, mencuci tangan, serta tidak berkerumun dengan pengemudi lainnya. (Bgx/Tom)
Baca juga: Gaikindo dan APM Otomotif Ikuti Aturan PPKM Darurat, Walau Berdampak ke Penjualan
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature