Pemerintah Siapkan Juga Subsidi Rp5 Juta untuk Konversi Motor Listrik, Simak Syaratnya
Selain merencanakan pemberian subsidi Rp8 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga mengalokasikan subsidi sekitar Rp5 juta buat kegiatan konversi dari motor mesin bakar menjadi listrik berbasis baterai.
KEY TAKEAWAYS
Insentif untuk konversi menjadi motor listrik
Direncanakan ada subsidi sekitar Rp5 juta untuk konversi dari motor bensin ke listrikRencana insentif ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip Youtube Sekretariat Negara, Jumat (15/12). Aturan serta turunan dari kebijakan insentif tersebut sedang difinalisasi untuk segera diresmikan oleh pemerintah.
"Untuk motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp8 juta. Sementara motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp5 juta," ucap Agus.
Pemberian subsidi dinilainya ampuh untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Apalagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan 400 ribu mobil listrik dan 1,76 juta motor listrik bisa diproduksi pada 2025. Sementara target jangka panjang pada 2035 setidaknya 1 juta mobil listrik dan 32 juta motor listrik bisa diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: Tak Lama Lagi Pemerintah Akan Sahkan Subsidi Rp8 Juta untuk Motor Listrik
"Kami melihat ini (subsidi) sangat penting, karena kami belajar, Indonesia belajar dari berbagai macam negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan electric vehicle (EV) baik itu mobil atau motor listrik. Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa bisa lebih maju dalam penggunaan EV, karena memang pemerintahnya memberikan insentif," pungkasnya.
Adapun menyoal syarat subsidi pembelian motor listrik haruslah merek yang memiliki fasilitas pabrik di Indonesia. Sementara untuk subsidi konversi belum dirunut oleh Menperin, namun kemungkinan besar akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada 12 Agustus 2022 lalu.
Syarat Konversi Motor Listrik
Syarat kendaraan dapat dikonversi antara lain, setiap kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar yang telah teregistrasi dan teridentifikasi dapat dilakukan konversi menjadi kendaraan listrik. Registrasi dan identifikasi harus memiliki kelengkapan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kendaraan konversi nantinya juga wajib uji berkala dan dilengkapi dengan salinan kartu induk dan atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala. Kemudian tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor. Kecuali terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak atau peralatan pendukungnya.
Rangkaian komponen konversi mulai dari dinamo listrik, baterai, sistem manajemen baterai, dan yang lainnya harus mengantongi laporan pengujian atau sertifikat Standar Nasional Indonesia alias SNI.
Soal bengkel konversi, aktivitas ini dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri lewat Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi. Bengkel ini nantinya hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
Bengkel konversi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, misalnya memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor yang terdiri dari 1 orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur, dan 1 orang teknisi perawatan. Syarat lainnya memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi, mesin fabrikasi komponen pendukung instalasi, dan fasilitas keamanan serta keselamatan kerja.
Bila sudah berhasil dikonversi, unit motor juga harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebelum bisa dioperasikan di jalan raya. Pengujian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, pemilik bengkel konversi wajib mengajukan permohonan pengujian kendaraan bermotor konversi.
Dokumen persyaratan pengujian antara lain salinan BPKB dan STNK, cek fisik kendaraan oleh Kepolisian, laporan pengujian atau sertifikat baterai SNI, diagram instalasi sistem penggerak motor listrik, diagram kelistrikan, sertifikat bengkel konversi, gambar teknik setiap kendaraan konversi, hingga standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi.
(KIT/TOM)
Baca juga: Rencana Subsidi Pemerintah, EV Rp80 Juta dan Hybrid Rp40 Juta
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature