Pemerintah Pertimbangkan Regulasi Wajib ABS untuk Motor
Penggunaan teknologi anti-lock braking system (ABS) pada kendaraan roda dua di beberapa negara telah menjadi kewajiban. Fitur ini dinilai mampu meningkatkan keamanan kendaraan, lantaran fungsinya yang mencegah roda mengunci saat melakukan pengereman.
Negara-negara di Eropa telah menetapkan regulasi penggunaan ABS sejak 2016. Sepeda motor dengan kapasitas mesin 125cc ke atas yang beredar di sana harus menggunakan teknologi rem ABS. Begitu pula Jepang dan India, belum lama ini memberlakukan peraturan yang sama mulai 2018 ini. Lantas bagaimana penggunaan rem ABS di Indonesia?
Di Indonesia, ABS lebih banyak digunakan pada motor-motor berkubikasi mesin besar atau moge. Belakangan pabrikan motor Indonesia mulai menyematkan ABS ke dalam motor bermesin lebih kecil, seperti skutik dan juga motor sport kompak; NMax, PCX, Freego, Suzuki GSX-R150, dan Honda CBR150R. Walau begitu, penggunaan ABS masih belum jadi kewajiban atau hanya sebatas tren penarik minat konsumen. Padahal fungsinya dapat meningkatkan keselamatan pengendara.
Menurut M. Risal Wasal selaku Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Indonesia memang belum mempunyai regulasi ABS. Namun, pihaknya saat ini tengah mengkajinya. Regulasi ABS tak bisa serta merta ditetapkan oleh pemerintah, lantaran terdapat banyak faktor yang melandasi keputusan perlu tidaknya penggunaan teknologi itu di Indonesia.
“Ini kan lagi dicoba. Kita kemaren sudah FGD (focus group discussion), tentang seberapa pentingnya ABS di sepeda motor. Pada kenyataannya, sepeda motor 250cc ke atas sudah pakai. Nah sekarang motor dengan cc (kapasitas) kecil apakah sudah perlu pakai, itu yang jadi pertanyaan kita.” Ucap Risal beberapa waktu lalu kepada OTO.
“Kembali kita tanyakan ke produsen, pada saat digunakan di jalan Indonesia, apakah ABS bisa berfungsi di jalan buruk atau di jalan kita yang banyak polisi tidur. Itu yang kita pertanyakan. Kita perlu tau seberapa besar manfaatnya,” tambah Risal.
Karena itu, Kemenhub pun akan berkoordinasi dengan peniliti dari Universitas Indonesia, yang melakukan studi terkait manfaat ABS terhadap pengurangan kecelakaan di jalan. Guna memastikan perlukah Indonesia memiliki regulasi ABS untuk seluruh kendaraan roda dua.
“Setelah kita pastikan, setelah diteliti oleh kawan-kawan dari UI, bahwa sudah waktunya kita menggunakan ABS, kita usahakan minimal menghimbau untuk menggunakan ABS. Masih dihimbau nih, belum diwajibkan. Kalau sudah ternyata sangat bermanfaat, nantinya kita akan wajibkan,” jelas Risal.
Langkah menghimbau ini punya alasan tersendiri. Soalnya, pemerintah juga perlu berdiskusi dengan Asosiasi Industri Speda Motor Indonesia (AISI), dalam hal ini selaku produsen. Tujuannya untuk membahas pendekatan harga jual motor, khususnya yang bermesin kecil. (Hfd/Odi/Van)
Baca Juga: Bedah Teknologi Kawasaki Ninja ZX-6R
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature