Kata Pakar Soal Penerapan SIM C1 dan C2 Moge, Efektifkah Tekan Angka Kecelakaan?
Penerapan SIM C1 dan C2 bagi pengendara motor gede (moge) dan juga motor listrik direncanakan berlaku mulai akhir tahun 2021. Sebelumnya implementasi penggolongan SIM sepeda motor dijadwalkan pada Agustus namun karena pertimbangan kesiapan sarana dan terpaksa dimundurkan.
Sejatinya aturan soal penggolongan SIM sepeda motor dibuat untuk mengklasifikasi kompetensi pengendara motor. Sebab, mengendarai motor berkubikasi mesin kecil hingga besar punya keterampilan dan keahlian yang berbeda. Dan tujuan akhirnya adalah untuk meminimalisir potensi kecelakaan akibat gagalnya legitimasi dari pengendara.
"Tujuan utama terciptanya aturan penggolongan SIM adalah untuk menekan angka kecelakaan, khususnya pengendara motor besar. Mengendarai motor besar tentu sangat berbeda ketika mengendarai motor biasa, pengendara harus memahami teknik, skill, dan juga emosi ketika di jalan," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Aturan Baru Sim C Dibagi Tiga Golongan, Termasuk Buat Motor Listrik
Lantas, seberapa efektif upaya polisi memecah SIM C menjadi 3 golongan untuk menekan angka kecelakaan? Merespons hal tersebut, praktisi keselamatan berkendara yang juga Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mendukung langkah tersebut, namun harus diikuti dengan eksekusi yang transparan dan matang.
"Dari soul-nya saya apresiasi dan bagus sekali. Tapi sudah jadi rahasia umum, budaya kita yang namanya shortcut dan motong jalan itu ada (oleh oknum). Konsepnya oke, tapi yang penting bagaimana nanti eksekusinya," kata Jusri kepada OTO.com di sela-sela acara Safety Riding Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Tangerang Selatan, Sabtu (25/9).
Jusri mengatakan jangan sampai nanti penerapan SIM C1 dan C2 sama seperti SIM saat ini. Faktanya, menurut dia banyak masyarakat yang memiliki SIM namun tidak bisa berkendara atau memiliki SIM lewat jalur cepat alias tembak SIM. Jika hal-hal tersebut masih ada, penggolongan SIM untuk moge dengan tujuan menekan angka kecelakaan akan menjadi sia-sia.
"Kenapa ini harus dibenarkan, artinya proses dan mekanisme pengambilan SIM tersebut harus betul-betul dilakukan dengan benar. Misalnya pemohon yang datang (ke satpas) harus benar-benar terlatih dan jangan sampai nol pengalaman. Di undang-undang saya sebut subjektif karena menyebutkan bisa memiliki SIM kalau sudah berpengalaman," kata dia.
Kendati demikian Jusri berharap implementasi dari penggolongan SIM motor ini bisa benar-beanar meningkatkan kompetensi berkendara dan mampu menurunkan angka kecelakaan di jala raya, sesuai semangat dan tujuan dari kebijakan tersebut.
Syarat pembuatan SIM C1 dan C2
Aturan soal soal penggolongan SIM sepeda motor diatur dengan jelas pada Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, yang diundangkan pada Februari 2021. Berdasarkan Pasal 3, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.
Adapun untuk syarat usia pembuatan 3 golongan SIM C juga dibedakan oleh polisi. SIM C reguler minimal 17 tahun, SIM C1 18 tahun, dan SIM C2 19 tahun. Nah untuk memiliki SIM C1 setidaknya pemohon harus mengantongi SIM C biasa selama 1 tahun. Sementara jika ingin memiliki SIM C2, pemohon wajib memiliki SIM C1 selama 1 tahun. (Kit/Raju)
Baca juga: Penerapan SIM C1 dan C2 Sepeda Motor Molor ke Akhir Tahun, Ini Alasan Polisi
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature