Jangan Bingung, Ini 10 Fakta Penting Soal Subsidi Rp7 Juta Pembelian dan Konversi Motor Listrik
- KEY TAKEAWAYS
- 1. Resmi Mulai Maret 2023
- 2. Baru 3 Merek Motor Listrik
- 3. Sudah Rakit Lokal dan Lolos Minimal Nilai TKDN
- 4. 200 Ribu Unit Sepeda Motor Listrik
- 5. Tak Semua Orang Bisa Dapat Subsidi
- 6. Satu KTP Hanya Berlaku Satu Pembelian
- 7. Dilarang untuk Dijual Kembali
- 8. Motor Rusak Tidak Bisa Ikut Konversi
- 9. Motor Konversi Wajib Punya STNK, BPKB, dan Batas Usia Unit
- 10. Pilih Bengkel Konversi Tersertifikasi
Pemerintah sudah mengumumkan program pemberian bantuan pembelian motor listrik dan konversi sebesar Rp7 juta pada Senin (6/3) kemarin. Potongan harga ini tentunya akan membuat harga dari motor listrik atau biaya konversi motor konvensional jadi lebih terjangkau.
KEY TAKEAWAYS
Apa syarat motor listrik dapat subsidi dari pemerintah?
sudah merakit lokal dan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditentukan.Program bantuan dari pemerintah tersebut efektif berlaku mulai 20 Maret 2023. Dijelaskan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, alur pemberian subsidi akan diserahkan kepada diler. Lalu, diler akan mendapatkan gantinya dari pemerintah lewat Bank Himbara.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (6/3) lalu.
Pada artikel ini kami akan merangkum 10 fakta penting terkait program subsidi pembelian dan konversi motor listrik kepada konsumen di Indonesia. Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Hitung Harga Motor Listrik Setelah Dapat Subsidi Rp7 Juta, Termurah Rp3 Jutaan!
1. Resmi Mulai Maret 2023
Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga hadir dalam sesi konferensi pers menyebutkan bila program bantuan pembelian ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Adapun subsidi ini diberikan untuk membuat harga lebih terjangkau dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Di lain hal diharapkan bisa memacu perkembangan industri otomotif energi terbarukan.
"Ini (program bantuan/subsidi) akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Luhut.
2. Baru 3 Merek Motor Listrik
Dari banyaknya motor listrik yang hadir di Indonesia, baru 3 merek saja yang dapat lampu hijau pemberian subsidi. Ketiga merek tersebut adalah Gesits, Volta, dan Selis.
Jadi buat Anda yang punya rencana membeli motor listrik di luar merek di atas belum bisa memboyongnya dengan potongan harga dari pemerintah. Adapun syarat produsen bisa dapat bantuan ini dengan sudah merakit lokal dan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditentukan.
3. Sudah Rakit Lokal dan Lolos Minimal Nilai TKDN
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Gesits, Volta, dan Selis dinilai oleh pemerintah sudah lolos syarat utama mendapatkan subsidi.
Gesits sendiri sudah diproduksi lokal oleh PT Wika Industri Manufaktur di kawasan Bogor. Mengacu laman resmi P3DN Kemenperin, Gesits disebut memiliki nilai TKDN 46,73 persen untuk produknya G1.
Sementara Selis di bawah naungan PT Juara Bike dengan produk motor listriknya Agats dan E-Max memiliki nilai TKDN masing-masing 53,37 persen dan 53,69 persen.
Kemudian PT Volta Indonesi Semesta, berdasarkan laman resmi P3DN Kemenperin memiliki nilai TKDN 47,36 persen untuk produknya Volta 401.
4. 200 Ribu Unit Sepeda Motor Listrik
Terkait jumlah sepeda motor listrik yang akan disubsidi, Agus menjelaskan untuk 2023 ini pihaknya mengusulkan sebanyak 200 ribu unit motor listrik mendapatkan bantuan pembelian dari pemerintah.
"Di 2023 kami mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (Electric Vehicle) sebesar 200 ribu unit motor EV sampai Desember 2023," katanya.
5. Tak Semua Orang Bisa Dapat Subsidi
Terkait calon penerima bantuan ini ternyata tidak semua golongan masyarakat bisa menerimanya. Dijelaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, prioritas subsidi diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 400-900 VA.
"Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM dan juga termasuk pelanggan listrik 450 - 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," pungkas Febrio.
6. Satu KTP Hanya Berlaku Satu Pembelian
Selain itu, syarat untuk menikmati subsidi adalah harus menyertakan KTP dan NIK saat datang ke diler. Nantinya pihak verifikasi diler akan mengecek apakah Anda layak atau tidak mendapatkan program bantuan tersebut.
Hal ini tentunya bertujuan agar pemberian subsidi bisa tetap sasaran. Orang yang dianggap mampu secara finansial tidak dianjurkan mengikuti program tersebut.
7. Dilarang untuk Dijual Kembali
Setelah dipastikan lolos syarat dan membeli motor listrik dengan subsidi, pemilik dilarang untuk menjual unitnya. Pihak Menperin dan beberapa instansi terkait tengah menyiapkan skema dan aturan terkait ini.
"Pedoman umum dan petunjuk teknis sedang disiapkan detailnya, baik Kemenperin maupun ESDM," jelas Agus.
8. Motor Rusak Tidak Bisa Ikut Konversi
Khusus subsidi konversi motor listrik, dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana, masyarakat tidak boleh membawa motor rusak atau dalam kondisi mati untuk dihidupkan kembali lewat program konversi.
Kemudian motor konvensional yang bisa melakukan konversi hanya unit yang memiliki kubikasi mesin mulai dari 110 cc hingga 150 cc saja.
9. Motor Konversi Wajib Punya STNK, BPKB, dan Batas Usia Unit
Syarat berikutnya adalah motor yang ingin dikonversi menjadi listrik berbasis baterai wajib memiliki kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB. Lalu, STNK dan BPKB tersebut harus sesuai dengan KTP di calon penerima bantuan.
Dijelaskan lebih lanjut kriteria motor yang bisa mendapat subsidi konversi adalah unit yang usianya tidak melebihi 10 tahun. Perhitungannya diakumulasi dari keterangan di tahun produk pada lembar STNK.
Sama seperti program subsidi pembelian, masyarakat yang ingin melakukan konversi dengan bantuan pemerintah cuma dijatah 1 KTP 1 unit motor konversi.
10. Pilih Bengkel Konversi Tersertifikasi
Seluruh kegiatan konversi dari motor konvensional menjadi listrik harus dilakukan oleh pihak bengkel yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sekadar informasi, hingga akhir Februari 2023 atau pada saat perhelatan IIMS lalu, Kasie Sertifikat Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Joko Kusnanto mengklaim sudah ada 22 bengkel konversi yang mengantongi sertifikasi dari Kemenhub.
(KIT/TOM)
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Catat Syarat Dapatnya
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature