Honda Gelar Program Tukar Tambah dan Cashback untuk PCX dan ADV 150
Honda gelar program penjualan berlabel ‘Exclusive Offer for Big Scooter’s Lovers’. Ada promo berupa repeat order (pembelian motor selanjutnya) atau trade in (tukar tambah) dengan seluruh merek motor. Ditambah dengan cashback sebesar Rp 1,1 juta setiap pembelian PCX dan ADV 150.
Melalui main dilernya PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mereka memberlakukan program ini sepanjang April hingga Juni 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen di Jakarta dan Tangerang yang ingin memiliki Honda PCX maupun ADV 150. Namun untuk memboyong kedua skutik yang jadi primadona saat ini, ada ketentuan dan syaratnya.
Buat Anda yang memiliki motor Honda, bisa memilih dua program yang ditawarkan. Ada repeat order atau trade in. Namun hanya berlaku untuk Honda PCX, tidak termasuk ADV 150. Setelah memilih salah satu promo yang tersedia, konsumen mendapat tambahan cashback Rp 1,1 juta.
Baca Juga: AHM Donasikan 990 Paket Kesehatan untuk Warga dan Pekerja Informal
Untuk mengajukan program tukar tambah maupun repeat order, dokumen yang dibutuhkan yaitu foto copy STNK (nama pemilik), baik itu merek Honda atau dari brand lain. Setelah itu, motor Anda bakal ditaksir oleh petugas diler. Kemudian jika sudah deal, nominalnya dijadikan Down Payment untuk Honda PCX. Satu orang konsumen hanya boleh melakukan pembelian maksimal 2 (dua) unit selama periode program. Dan berlaku pada saat event diler ataupun walk-in.
Sementara untuk Honda ADV 150 hanya ada potongan Rp 1,1 juta, ditambah dengan jaket yang diklaim eksklusif. Berlaku untuk pembelian secara cash maupun kredit. Buat pembelian secara tunai, maka bentuk program yang diberikan berupa pemangkasan dari harga on the road. Contohnya harga ADV 150 CBS Rp 34,742 juta, dikurangi Rp 1,1 juta. Jadi konsumen cukup bayar Rp 33,642 juta. Dengan catatan, nominal itu wajib tertera di faktur penjualan/kwitansi diler kepada konsumen.
Kalau secara kredit, berupa potongan cicilan. Apabila diskon tidak tercantum dalam faktur penjualan, maka nominalnya harus tertera dalam Surat Keterangan Penjualan Kredit (SKPK). Minimal sebesar ketentuan tabel (dikurangi dari harga OTR). Ini hanya berlaku untuk konsumen umum yang membeli unit secara on the road. Dan tidak sah bagi perusahaan/ instansi, baik untuk hadiah maupun untuk kendaraan inventaris, serta konsumen atas nama perusahaan walau pembeliannya hanya 1 unit.
Untuk diketahui, faktur dan Berita Acara Serah Terima (BAST) harus atas nama konsumen repeat order/trade in yang bersangkutan. Apabila atas nama keluarga dari pelanggan, pihaknya harus menyertakan bukti berupa foto copy kartu keluarga (keluarga inti yang terdaftar di KK).
Untuk info lanjut, konsumen dapat melihat langsung promo ini di Wahana Honda/Promo. Jadi tunggu apalagi, ini saat yang tepat untuk memboyong Honda PCX dan skutik manly berparas penjelajah, ADV 150. (Bgx/Tom)
Baca Juga: Faktor ini Membuat Honda CRF150L Layak Beli
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature