Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta, 5.099 Pengendara Ditilang
Polda Metro Jaya sudah menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 sejak Senin 20 September 2021 yang sesuai jadwal akan berakhir di hari Minggu 3 Oktober 2021. Tercatat pada hari kedua pelaksanaannya, sebanyak 5.099 pengendara yang melakukan pelanggaran ditindak oleh kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor hingga 80 persen. Sisanya adalah roda empat, angkutan umum, dan angkutan barang.
"Rinciannya pada hari pertama (Senin) sebanyak 2.560 pelanggar kita tindak dan hari kedua (Selasa) 2.539. Hari ini belum selesai kita rekap karena belum lewat jam dinas dan masih berproses," kata Argo saat dihubungi OTO.com, Rabu (22/9).
Sementara untuk pelanggaran paling banyak didominasi melanggar arus, tidak menggunakan helm bagi pemotor, melanggar rambu lalu lintas, dan yang lainnya. Argo juga mengatakan target khusus pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising, rotator, dan pelat nomor palsu jadi incaran para petugas.
Baca juga: Catat, Hindari Pakai Baju Warna Ini Ketika Bikin SIM Agar Tak 'Ditolak'
"Angka tadi adalah hasil dari wilayah Jakarta Raya, disusul daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan yang lainnya," ungkap Argo.
Mobile dan hunting
Dalam penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2021 ini pihak kepolisian tidak menerapkan razia pada titik tertentu. Alasannya menghindari kerumunan yang dikhawatirkan bisa memicu penyebaran virus corona.
Kendati demikian, proses penertiban pelanggaran akan dilakukan secara mobile dan hunting di lokasi-lokasi rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Argo juga melanjutkan operasi kali ini lebih memfokuskan pencegahan dan imbauan.
"Operasi Patuh Jaya ini sasaran utamanya ada 2, pertama penegakan protokol kesehatan dan penegakan disiplin berlalu lintas. Nanti di dalam melakukan penindakan tidak ada razia kita bisa lakukan secara mobile dan hitung untuk penindakannya," kata dia.
Sementara itu, terkait imbauan, Argo mengatakan lebih kepada teguran bagi para pelanggar. Namun petugas akan melihat dari skalanya, jika memang masih bisa diberikan teguran maka akan terhindar dari sanksi tilang.
"Tilang ini adalah last option. Tapi perlu dicatat tidak semua pelanggaran masuk edukasi dan imbauan. Misalnya jika pengendara tidak memakai helm di jalan Sudirman-Thamrin ini kan seharusnya sudah dimengerti tanpa harus diedukasi," imbuhnya.
Bagi para pelanggar yang mendapat sanksi tilang, polisi akan melakukan penyitaan STNK, SIM, atau bisa juga kendaraannya jika tak melengkapi diri dengan dokumen wajib tadi. Argo juga menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh karyawan swasta, pelajar-mahasiswa, dan para supir angkutan.
Agar terhindar dari sanksi tilang selama Operasi Patuh Jaya 2021 ataupun selepas operasi ini sudah jadi kewajiban bagi para pengendara untuk selalu taat dan mematuhi segala peraturan yang berlaku. (Kit/Tom)
Sumber: TMC Polda Metro
Baca juga: Aturan Baru SIM Pakai Hitungan Poin Pelanggaran, Melebihi Batas Tak Bisa Perpanjang Sampai Dicabut
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature