Dealer Yamaha ini Sediakan Uji Emisi Gratis, Ikuti Syaratnya
Yamaha Indonesia turut serta menyukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Pihaknya menyediakan 4 (empat) dealer atau bengkel di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi. Salah satunya di Yamaha Flagship Shop (FSS) Jakarta. Khusus pada November 2021, bengkel resmi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat menyediakan gratis uji emisi bagi seluruh konsumen.
“Yamaha mendukung Pemerintah dalam kebijakan uji emisi gas buang. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri. Demi kesuksesan program ini, Yamaha memberi kemudahan bagi konsumen dengan menyediakan fasilitas tersebut secara gratis,” ujar Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek.
Uji emisi ditujukan bagi seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun lebih, dengan biaya jasa Rp 50.000/unit di Yamaha Flagship Shop Jakarta. Namun konsumen bisa mendapatkan uji emisi secara gratis apabila sebelumnya telah melakukan servis dan ganti oli. Program ini berlaku untuk semua tipe motor Yamaha dan tidak ada batasan maksimal usia motor.
Baca juga: Tiga Dealer Yamaha Ini Sediakan Layanan Buat Uji Emisi
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:
- Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan dalam kondisi di tempat yang datar
- Pada saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor
- mesin harus pada suhu 60°c s/d 70°c
- Aksesori pada kendaraan dalam keadaan mati
- Temperatur area pengujian pada suhu 20-35°c
- Mesin motor dalam kondisi idle/langsam RPM 1300
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos diberikan bukti lulus uji emisi
Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi diberikan bukti lulus uji emisi. Surat itu dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Syarat Lulus Uji Emisi
Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya.
Kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm dan CO di bawah 4,5 persen. Sedang motor 4 tak, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm. (Bgx/Tom)
Baca juga: Yamaha Indonesia Kenalkan WR155R Berbaju Monster Energy, Harga Naik Rp 500 Ribu
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature