Bersiap, Pengendara Motor Listrik dengan Spesifikasi Ini Harus Kantongi SIM C1 atau C2
Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika berkendara di jalan raya. Di Indonesia, SIM dibagi beberapa golongan berdasarkan ketentuan dan penggunaan jenis kendaraannya.
KEY TAKEAWAYS
SIM C untuk motor listrik
Mengikuti peraturan sebelumnya dengan kapasitas dapur pacu dari motor listrikKepemilikan SIM untuk mengendarai kendaraan listrik, termasuk jenis motor listrik juga sudah diatur. Hal ini bisa dilihat lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam beleid itu, SIM sepeda motor akan dibagi menjadi 3 jenis yakni SIM C (biasa), SIM C1, dan C2. Masing-masing dibedakan berdasarkan isi silinder (cc) dan daya listrik. Agar lebih jelas bunyi aturannya mari kita lihat Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sebagai berikut.
SIM C Berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Baca juga: Pertimbangan Subsidi BBM Dialihkan ke Konversi Sepeda Motor Listrik
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Namun hingga saat ini implementasinya di lapangan belum diberlakukan. Saat pertama kali Perpol ini muncul polisi berencana akan menerapkan di lapangan pada Agustus 2021, tapi kembali mundur ke akhir 2021, dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda segera diberlakukan.
Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.
"Kami sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda dan nanti saya akan informasikan," kata Djati kepada OTO.com beberapa waktu lalu.
SIM C untuk Motor Listrik
Lantas bagaimana kasus untuk kepemilikan SIM bagi para pengguna motor listrik nantinya bila sudah diterapkan? Mengingat motor jenis ini kian populer di Indonesia dan beberapa merek juga mulai unjuk menawarkan ragam produknya ke konsumen.
Sepeda motor listrik umumnya menggunakan satuan kWH untuk menunjukkan energi yang dihasilkan. KWh sendiri adalah akronim atau sebuah unsur yang digabung. Pertama dari 'k' yang artinya kilo, lalu 'W' berarti watt, dan terakhir 'h' adalah hour atau jam. Secara garis besar, kWh berarti kilowatt-hour atau mengutip Buycar, sederhananya kWh merujuk ukuran standar yang digunakan untuk konsumsi energi.
Di pasaran motor listrik memiliki kWh yang berbeda-beda. Mulai dari 1 bahkan 18 kWh. Kita ambil contoh untuk motor listrik Gesits yang memiliki spesifikasi 2,4 kWh. Nah jika dikonversi ke satuan cc, maka motor listrik tersebut memiliki spesifikasi setara 71 cc.
Kemudian kita ambil contoh lagi untuk motor listrik Zero DSR yang bakal dipakai Polri untuk pengamanan KTT G20 di Bali nanti. Dijelaskan bila motor listrik asal Amerika Serikat itu memiliki spesifikasi 18 kWh atau yang bila dikonversi setara motor konvensional bermesin 639 cc.
Mantan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKPB Arief Budiman saat menjabat di 2021 pernah mengatakan bila kepemilikan SIM untuk sepeda motor listrik sebenarnya sama dengan motor konvensional. Nantinya cukup dengan mengkonversi ke satuan cc untuk menentukan golongan SIM yang harus dimiliki.
"Jadi, misalnya kapasitas tenaga listriknya itu setara dengan motor di bawah 250 cc dia cukup pakai sim C (biasa)," katanya.
Nah bila motor listrik yang Anda pilih nantinya memiliki kapasitas kWh setara motor di atas 250 cc maka harus memiliki sim C1. Sementara untuk motor listrik seperti Zero DSR yang punya kapasitas setara 639 cc harus memiliki SIM C2.
Masih mengacu Perpol Nomor 5 Tahun 2021 soal Penggolongan dan Penandaan SIM, dijelaskan untuk bisa naik atau memiliki SIM C1 pemohon minimal sudah memiliki SIM C biasa selama 12 bulan. Pun ketika ingin memiliki SIM C2 harus mengantongi SIM C1 selama 1 tahun. (KIT/TOM)
Baca juga: Biaya Belanja Motor Listrik Polri untuk Pengamanan KTT G20 di Bali Tembus Rp83 Miliar
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature