Awas Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Pelanggaran Ini yang Dibidik Polisi
KEY TAKEAWAYS
Tilang manual berlaku lagi karena pelanggaran semakin banyak
Sekarang menyasar pelanggaran yang kasat mataKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, alasan pemberlakuan tilang manual dikarenakan pelanggaran lalu lintas meningkatkan di lokasi-lokasi yang tak terjangkau oleh kamera ETLE (Electronic Law Traffic Enforcement).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," pungkas Sandi dalam keterangannya.
Maka dari itu, menurutnya, pihak kepolisian perlu penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga, aktivitas tilang manual dijelaskan perlu kembali diberlakukan kembali.
Sementara itu, dirinya memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melakukan razia. "Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Baca Juga: Kamera ETLE Makin Banyak, Jangan Lakukan Hal Ini
Adapun, keputusan pemberlakukan kembali tilang manual merujuk pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual. Hingga saat ini ada beberapa daerah yang sudah memberlakukan lagi tilang manual di antaranya adalah DKI Jakarta, Lampung, Lumajang, Halmahera Barat, dan Tulang Bawang.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah mengeluarkan instruksi menghilangkan tilang manual. Sigit memberi arahan kepada para polisi lalu lintas untuk memberi teguran bukan tilang manual. Instruksi ini diresmikan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada 18 Oktober 2022 lalu.
Di bawah ini adalah 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas tilang manual oleh polisi mengacu laman NTMC Polri.
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang
- Berkendara di Bawah Umur
- Menerobos Lampu Merah
- Melawan Arus
- Menggunakan Smartphone saat Berkendara
- Melampaui Batas Kecepatan
- Tidak Menggunakan Helm
- Kendaraan Tanpa Pelat Nomor atau Menggunakan Pelat Nomor Palsu
- Kendaraan Over Load dan Over Dimensi
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
- Menggunakan Kendaraan Tidak Sesuai Peruntukannya
- Kendaraan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi (knalpot, spion, lampu utama, dan yang lainnya)
(KIT/ODI)
Baca Juga: Begini Cara Cek Online Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature