Awas, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku 1 Februari 2020
Sistem tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku 1 Februari 2020. Ada dua ruas jalur di Jakarta yang menggunakan sistem tilang elektronik untuk pemotor. Sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan batas toleransi. Kebijakan ini baru disosialisasikan mulai 1 Februari dan berlangsung selama 7 hari. Setelah itu, penindakan hukum berupa sanksi bagi pelanggar mulai diterapkan. “Kami berikan batas toleransi selama satu minggu setelah tanggal penetapan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar dilansir dari Liputan6, Jumat (24/1).
Kedua jalan yang merupakan pusat bisnis Ibukota berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan. Namun bukti pelanggaran hanya berlaku untuk kendaraan pelat B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta. Sementara pelat nomor polisi dengan kode daerah lain belum termasuk.
Program e-tilang juga rencananya melebar ke beberapa ruas jalan di Ibukota. Selanjutnya menyasar ke jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, dan jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menyingkap Varian Honda Beat Paling Elegan
Saat ini ada 57 kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) yang disebar di lokasi yang telah ditentukan. Semua kamera dapat menganalisis berbagai pelanggaran lalu lintas. Ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor: pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan penggunaan helm. Sementara untuk roda empat atau lebih tidak hanya melanggar ganjil-genap, namun kamera juga bisa menangkap gambar pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.
Sistem Penilangan dan Pembayaran Denda
Kamera analitik pintar yang digunakan, memiliki kemampuan identifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga melacak nomor registrasi kendaraan bermotor. Alat itu dapat menangkap berupa foto atau video. Lalu secara otomatis menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar.
Hasil data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi identitas kendaraan. Setelah diverifikasi, petugas kepolisian nantinya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan. Selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi. Jika tidak ada tanggapan, petugas berhak memblokir STNK kendaraan pelanggar. Aturannya sudah tertuang dalam PERKAP No. 5 Tahun 2012 Pasal 115 ayat 3 yang menyebutkan, STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.
Lalu, bagaimana untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang? Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya. Dapat melakukan klarifikasi melalui situs web www.etle-pmj.info atau dengan mengunduh aplikasi (etle-pmj) melalui Play Store. Bisa juga dengan mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Jika terbukti melanggar, dan sudah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Terdapat pula kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Untuk sistem pembayarannya bisa melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda. Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda, maka STNK terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.
Sebagai informasi, denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Bgx/Tom)
Sumber: Liputan6
Baca Juga: Jaga Kualitas Produk, Pabrikan Recall Suzuki Address FI
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature