Asyik, Pemerintah Upayakan Beri Subsidi Rp5 Juta untuk Pembeli Motor Listrik
Pemerintah terus menggalakkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan ada pemakaian 2 juta unit motor listrik pada 2025 mendatang.
KEY TAKEAWAYS
Subsidi pembelian motor listrik
Menhub Budi Karya Sumadi akan menyusun program subsidi pembelian motor listrikMenanggapi arahan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian lain serta lembaga terkait untuk menyusun program subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan dalam sebuah forum diskusi yang digelar oleh Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono belum lama ini. Budi memastikan bila pemerintah akan terus menstimulasi percepatan kendaraan listrik, salah satunya dengan memberi subsidi.
"Produsen motor listrik juga sudah banyak sekali saat ini, kurang lebih ada 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik. Seharusnya tahun depan sudah ada subsidi untuk pembelian motor listrik," kata Budi.
Baca juga: Smoto Indonesia Luncurkan Dua Sepeda Motor Listrik Premium, Intip Spesifikasinya
Terkait berapa nominal subsidi yang akan diberikan ke masyarakat, Menhub belum bisa memastikan angka pastinya. Namun, dirinya berharap pemberian subsidi tak kurang dari Rp5 juta sehingga konsumen bisa segera menggunakan motor bebas polusi.
"Jika harga motor Rp12 juta dan subsidi Rp5 juta, maka motor listrik hanya seharga Rp7 juta, ini murah sekali. Ini akan memudahkan untuk masyarakat, khususnya pelaku ojek online," katanya.
Ada Juga Rencana Subsidi Konversi Kendaraan Listrik
Selain mengupayakan pemberian subsidi untuk pembelian motor baru, Kemenhub juga pernah mengutarakan upayanya memberi subsidi terhadap biaya konversi kendaraan BBM menjadi listrik berbasis baterai.
Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sementara untuk kendaraan selain sepeda motor seperti Mobil, Bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," kata Budi dikutip Dephub.
Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun bila permintaan terus meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya bisa lebih kompetitif.
"Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” pungkasnya. (KIT/TOM)
Baca juga: Upaya Pemerintah Kejar Target Dua Juta Sepeda Motor Listrik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature