Ada Penurunan PPnBM Moge, Harga Aprilia dan Moto Guzzi Jadi Lebih Murah?
Jika mengikuti aturan, Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk motor gede (moge) di Indonesia seharusnya sudah mengalami penurunan menjadi 95 persen dari awalnya 125 persen. Artinya bagi Anda yang berencana membeli moge, harga yang ditawarkan pabrikan akan lebih murah.
Aturannya sendiri berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Beleid ini (terkait PPnBM moge) diundangkan pada 16 Oktober 2019 silam dan dijelaskan berlaku 2 tahun kemudian, atau tepat di 16 Oktober 2021 lalu.
Terkait perubahan besaran PPnBM, PT Piaggio Indonesia (PID) merespons hal tersebut. Seperti diketahui, mereka juga menawarkan produk moge dari merek motor Aprilia dan Moto Guzzi di pasar domestik.
Digital Communication Manager PID, Robby Gozal mengatakan, saat ini stok moge yang mereka jual didatangkan saat regulasi PPnBM yang lama. yakni masih diimpor dengan besar PPnBM 125 persen. Berdasarkan laman resmi Aprilia dan Moto Guzzi, produk yang dijual saat ini masih belum mengalami penurunan harga.
"Masalahnya adalah PPnBM itu, saat kita masukin barangnya masih 125 persen. Barangnya sudah di Indonesia otomatis terikat dengan regulasi yang lama," kata Robby kepada OTO.com di diler Motoplex Surabaya, belum lama ini.
Kendati demikian, Robby mengatakan kemungkinan besar untuk produk yang diimpor lewat tanggal 16 Oktober 2021 akan ada penyesuaian banderol. Dirinya akan segera mengecek ke tim terkait soal hal ini.
"Produk yang akan masuk nanti, saya harus cek ke internal dulu apakah akan ada penyesuaian atau tidak. Seharusnya ada tapi saya belum ada informasi itu karena semua produk yang kita masukin sudah terlanjur dengan PPnBM regulasi yang lama," ucapnya.
Baca juga: Pajak PPnBM Moge Turun, Harga Ducati dan Harley-Davidson Bisa Lebih Murah
PPnBM Motor 250 Cc dan 500 Cc Tetap Sama
Lebih detail soal penurunan PPnBM moge dijelaskan dalam Bab V pasal 40 PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM, bunyinya sebagai berikut:
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Sekadar informasi, kebijakan ini hanya berlaku untuk motor berkubikasi di atas 500 cc. Sementara untuk motor bermesin 250 cc sampai 500 cc masih dijual dengan besaran PPnBM yang sama yaitu 60 persen. (Kit/Raju)
Baca juga: Perluas Jaringan, Piaggio Indonesia Berencana Bangun Diler Motoplex Lagi Tahun Ini
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature