Pengguna Seri 535i GT 2011 Mati Mesin Mendadak, Ajukan Gugatan ke BMW Indonesia
Salah satu pengguna BMW 535i GT tahun lansiran 2011 alami mati mesin mendadak saat meluncur di jalan tol. Kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2021. Dalam situs instasi pemerintahan ini, tercantum nama penggugat, Yusman, dalam nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun pihak tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima sebagai diler.
Belum selesai sampai di situ saja. Ia juga turut menggugat sejumlah perusahaan terkait. Seperti PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor dan Bengkel Anugrah Motor BMW. Ada lima petitum yang diajukan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian yang kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan kendaraan penggugat mobil merek: BMW, Type: 535i Gran Turismo A/T nomor polisi B- 168 -YSM, tahun pembuatan 2011, nomor rangka: WBASN22OOBC1941O9 dan nomor mesin: 20417672 mengandung cacat tersembunyi. Lalu isi petitum keempat, menghukum tergugat 1 untuk melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mati mesin mendadak yang terjadi pada kendaraan milik penggugat 1.
Baca juga: BMW 2 Series Coupe Siap Lakoni Debut di Gelaran Goodwood Festival of Speed
Lantas kelima, menghukum tergugat 1 untuk melakukan perbaikan atas penyebab mati mesin mendadak dan semua kerusakan yang ditimbulkannya dengan biaya dibebankan tergugat 1. Terlepas dari hal itu, kendaraan si penggugat sekarang berusia sekitar 10 tahun. Untuk sekadar informasi, BMW Indonesia kerap memberi garansi 36 bulan tanpa keterbatasan jarak tempuh pada kendaraan anyar.
BMW Indonesia sendiri cukup serius menangani masalah ini. Pemegang merek BMW di Indonesia itu mengungkap tiga hal yang dapat dijadikan sebagi fakta pendukung. Berikut isi lebih perinci:
1. Tidak ada masalah teknis pada BMW 535i GT milik pelanggan yang tercatat dalam sistem BMW sejak saat serah terima ke pelanggan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2017. Artinya selama periode BMW Service Inclusive 5 tahun dan BMW Repair Inclusive selama 2 tahun, kendaraan BMW 535i GT milik pelanggan berkinerja sangat baik.
2. Sejak tahun 2017 hingga masalah terjadi, tidak ada catatan servis untuk BMW 535i GT di Dealer Resmi BMW mana pun. Dengan tidak adanya service record dari tanggal 18 Oktober 2017 hingga 19 Juni 2020 di bengkel resmi BMW, sayangnya BMW Indonesia tidak mungkin untuk menyelidiki dan memahami secara lengkap dan akurat kondisi kendaraan BMW yang bersangkutan serta track recordnya.
3. Ketika masalah terjadi pada Juni 2020, BMW 535i GT, sayangnya lagi, masalah ditangani oleh bengkel servis non-resmi, termasuk di dalamnya melibatkan pembongkaran mesin.
Jika melihat agenda kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pertama dijadwalkan pada 22 Juni 2021 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Namun lantaran penyebaran pandemi Corona yang kian meningkat, persidangan terpaksa ditangguhkan sampai waktu tertentu. “Sidang belum berjalan karena pandemi dan angka peningkatan Covid-19 yang sangat tinggi. Pengadilan Negeri belum beroperasi hingga 22 Juni kemarin. Nanti saya akan update lagi setelah sidang dilakukan,” papar Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, pada OTO.com hari ini. (Alx/Raju)
Sumber Data: sipp.pn-jakartapusat.go.id
Baca juga: BMW Astra Ekspansi Pelayanan dengan Membuka BMW Astra Store Kelapa Gading
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil BMW
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Populer
Video Mobil BMW Terbaru di Oto
Artikel Mobil BMW dari Carvaganza
Artikel Mobil BMW dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature