Truk Mitsubishi Fuso Produksi 2021 Sudah Dilengkapi APAR Sebagai Standar

Truk Mitsubishi Fuso Produksi 2021 Sudah Dilengkapi APAR Sebagai Standar
Contents
Baca SelengkapnyaSembunyikan

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah menjadi barang wajib di mobil baru keluaran 2021. Hal ini pun membuat APM harus melengkapi daftar kelengkapan produk mereka. Jelas bukan hanya mobil penumpang, barang ini harus juga eksis di kendaraan komersial seperti truk.

Salah satu pemain, PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB), mengklaim sudah sejalan dengan regulasi. Yep, kelengkapan seluruh jajaran produk Mitsubishi Fuso tahun produksi 2021 sudah komplet dengan APAR. Hal ini disampaikan Head of PR & CSR Department KTB, Dony Hermawan mengatakan, "PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors sejalan dengan regulasi pemerintah, maka setiap kendaraan Mitsubishi Fuso yang diproduksi sejak Januari 2021 akan dilengkapi dengan APAR," jelasnya.

Yep, aturan ini diperbaharui setelah sempat diabaikan bertahun-tahun. Tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Mewajibkan kendaraan penumpang hingga pengangkut barang untuk dilengkapi dengan APAR demi menanggulangi keadaan genting seperti kebakaran. Krusial, diwajibkan untuk mobil penumpang hingga truk container sekalipun.

Unit pemadam api ringan dalam Mitsubishi Fuso sendiri sudah distandarkan. Mengadopsi material yang sama yakni berupa chemical powder atau serbuk. Aman digunakan untuk berbagai jenis kebakaran. Termasuk jenis A seperti kayu, kertas, kain, dan sebagainya. Di samping itu sanggup pula memadamkan kebakaran jenis B dari benda cair atau gas yang mudah terbakar. Juga jenis C untuk kebakaran instalasi listrik bertegangan.

"Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang jika terjadi kebakaran pada kendaraan," kata Dony Hermawan menjelaskan.

Baca juga:  APAR Menjadi Kewajiban, Honda dan Suzuki Siapkan di Mobil Produksi VIN 2021

Mitsubishi Fuso

Peraturan Berlaku Sejak 2020

Kewajiban untuk membekali produk dengan APAR sebenarnya sudah terbit sejak 2020. Kendati begitu, baru kembali ditegaskan awal tahun ini. Tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Dengan kata lain, semua kendaraan baik obil penumpang kecil hingga tractor head kelas berat wajib memiliki APAR. Fasilitas ini juga disebut wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor. Sementara itu, sudah ada pula acuan khusus terkait rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal. Semua aturan ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 3 dan 4.

Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4, untuk mobil penumpang barang landasan, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi Fasilitas Tanggap Darurat berupa alat pemadam api ringan.”

Mengacu peraturan tersebut, kategorinya mencakup mobil penumpang biasa hingga truk besar. Misal M1 disebut sebagai mobil penumpang dengan kapasitas maksimal 8 penumpang dan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Berarti bisa diartikan sebagai mobil penumpang pada umumnya bukan? Sementara itu, O4 disebut sebagai “Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan” dengan Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 10 ton. Dapat ditafsirkan sebagai tractor trailer besar.

“Fasilitas Tanggap Darurat” berupa APAR ini pun wajib disediakan oleh para distributor kendaraan. Termasuk disebutnya pengimpor, pembuat, dan/atau perakit Kendaraan Bermotor. Tidak asal pasang, rekayasa dan rancang bangun wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

Selain mengatur mengenai kewajiban tersebut, pemerintah juga bakal menyiapkan sanksi bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang tidak mematuhi aturan tersebut. Selain KTB, beberapa pabrikan lain juga menyatakan akan memasukkan APAR dalam fitur mobil produksi 2021. Honda Prospect Motor, Astra Daihatsu Motor, dan Suzuki Indomobil Sales sudah menegaskan hal tersebut. (Krm/Raju)

Ahmad Karim

Ahmad Karim

Ahmad Karim bergabung bersama OTO.com pada bulan September 2019. Sebelumnya ia pernah magang di Majalah Autocar Indonesia, kemudian banting setir bekerja di bank. Tapi dasarnya memang doyan otomotif, bank ia tinggalkan dan bergabung bersama OTO. Penampilannya yang unik dengan rambut kribo dan dandanan era Flower Generation, bikin Karim mudah dikenali. Sehari-hari ia mengandalkan transportasi umum untuk wara-wiri. Tapi di garasinya tersimpan sebuah BMW E30 rakitan 1989.

Baca Bio Penuh

Model Truk Mitsubishi

  • Mitsubishi Canter FE SHDX
    Mitsubishi Canter FE SHDX
  • Mitsubishi Canter FE 74 HD
    Mitsubishi Canter FE 74 HD
  • Mitsubishi Canter FE 74 L
    Mitsubishi Canter FE 74 L
  • Mitsubishi Canter FE 71
    Mitsubishi Canter FE 71
  • Mitsubishi Fighter FM 65 FS Hi Gear
    Mitsubishi Fighter FM 65 FS Hi Gear
  • Mitsubishi Canter FE 73
    Mitsubishi Canter FE 73
  • Mitsubishi Canter FE 71 L
    Mitsubishi Canter FE 71 L
  • Mitsubishi Canter FE 84 SHDX
    Mitsubishi Canter FE 84 SHDX
  • Mitsubishi Fighter FN 62 F HD
    Mitsubishi Fighter FN 62 F HD
  • Mitsubishi Fuso FN 527 ML
    Mitsubishi Fuso FN 527 ML
Harga Truk Mitsubishi

GIIAS 2024

IMOS 2024

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Truk Unggulan Mitsubishi

Artikel Truk Mitsubishi dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Fuso eCanter Jadi Truk Listrik Pertama yang Beroperasi di Indonesia
    Fuso eCanter Jadi Truk Listrik Pertama yang Beroperasi di Indonesia
    Zenuar Istanto, 14 Nov, 2024
  • Mitsubishi Fuso Fighter-X Dapat Penyegaran, Tampilan Jadi Lebih Tangguh
    Mitsubishi Fuso Fighter-X Dapat Penyegaran, Tampilan Jadi Lebih Tangguh
    Zenuar Istanto, 17 Okt, 2024
  • Mesin Diesel Mitsubishi Ini Dijual Hampir Rp2 Miliar
    Mesin Diesel Mitsubishi Ini Dijual Hampir Rp2 Miliar
    Anjar Leksana, 02 Sep, 2024
  • Canggihnya Sistem Otonom Truk Sampah Fuso eCanter SensorCollect  
    Canggihnya Sistem Otonom Truk Sampah Fuso eCanter SensorCollect  
    Anjar Leksana, 20 Agu, 2024
  • Truk Listrik Mitsubishi Fuso eCanter Akan Meluncur di GIIAS 2024
    Truk Listrik Mitsubishi Fuso eCanter Akan Meluncur di GIIAS 2024
    Anjar Leksana, 27 Jun, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*