Mitsubishi Fuso Kuasai Kendaraan Niaga 2020, Colt Diesel Paling Laku
Pasar kendaraan niaga dibuat menderita akibat Covid-19 sepanjang 2020 lalu. Catatan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan jika penjualan tahun lalu turun 48,2 persen dari tahun sebelumnya. Tahun lalu penjualan tercatat berjumlah 49,921 unit, jauh dibandingkan angka 96,465 unit yang dibuat pada 2019.
Di periode Januari sampai Desember tahun lalu, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) membuktikan posisinya sebagai brand kendaraan niaga paling populer dan terpercaya di Indonesia. KTB mampu meraih pangsa pasar hingga 48,1 persen di tahun 2020. Angka ini meningkat 4,8 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Segmen light duty truck (LDT) memberikan kontribusi terbesar penjualan Mitsubishi Fuso. Di segmen ini terdapat Colt Diesel yang terjual sebanyak 22.243 unit. Angka ini menempatkannya meraih pangsa pasar 58 persen. Kemudian di segmen medium duty truck (MDT), FUSO dan FIGHTER mencatat penjualan sebanyak 1,757 unit dengan pangsa pasar 22,4 persen.
FIGHTER, generasi baru MDT dari Mitsubishi Fuso, dilengkapi dengan peningkatan fitur keselamatan dan kenyamanan serta mesin berteknologi common-rail. Sejak peluncurannya di tahun 2019, produk ini diterima dengan baik oleh pelanggan. Nantinya semua kendaraan niaga diwajibkan menggunakan mesin common-rail pada saat implementasi EURO-4 dilaksanakan. Untuk itu, KTB sebagai pelopor dari teknologi ini, akan fokus melakukan sosialisasi untuk pemahaman pelanggan yang lebih baik.
Peningkatan Layana
Pandemi Covid-19 membuat banyak hal terpengaruh. Salah satunya soal aturan menjaga jarak selama PSBB yang ternyata telah mengubah paradigma interaksi antara perusahaan dan pelanggannya. KTB menjaga komitmennya untuk melayani pelanggan. Agar komunikasi dengan pelanggan tetap terjaga selama PSBB berlangsung, KTB meggunakan berbagai perangkat digital seperti virtual gathering, media sosial, transaksi online melalui e-commerce, hingga program service di rumah.
Hal ini terbukti cukup ekektif. Pada FUSO End Year Program sebagai perayaan 50 Tahun KTB dimulai sejak bulan November telah menarik 3,000 pelanggan untuk menghadiri acara yang dilakukan secara virtual. Selain itu, tak kurang 10,000 pelanggan mendaftar program Lucky Draw pada 21 Januari 2021.
Naoya ‘Rocky’ Takai, Presiden Direktur KTB menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan pelanggan kepada FUSO selama 50 tahun. "Dalam menghadapi pandemi, saya pastikan kembali bahwa sudah menjadi prioritas utama kami dalam mendukung pelanggan dalam kondisi apapun. Tanggung jawab kami memastikan armada pelanggan selalu dalam kondisi optimal," katanya.
KTB menawarkan berbagai program layanan purna jual diantaranya Mobile Workshop Service, kemudian sistem telematik Runner, yang terbukti positif dapat meningkatkan efektivitas operasional. "KTB akan terus berkomitmen untuk menjadi Andalan Bisnis Sejati yang senantiasa mendukung pelanggan untuk 50 tahun mendatang," katanya.
Baca juga: Perluas Jaringan, Mitsubishi Motors Resmikan Diler Pertama di Papua
Dilengkapi APAR
Membuka 2021, KTB memastikan mengikuti aturan pemerintah terkait kewajiban menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai Januari 2021. Dony Hermawan, Head of PR & CSR Department KTB mengatakan, "PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors sejalan dengan regulasi pemerintah, maka setiap kendaraan Mitsubishi Fuso yang diproduksi sejak Januari 2021 akan dilengkapi dengan APAR."
APAR yang diberikan pada semua varian Mitsubishi Fuso dari jenis yang sama, yakni dengan spesifikasi chemical powder atau serbuk. Jenis APAR yang melengkapi truk Fuso aman digunakan untuk kebakaran jenis A seperti kayu, kertas, kain, dan sebagainya, dan kebakaran jenis B untuk benda cair atau gas, serta jenis C untuk kebakaran instalasi listrik bertegangan atau mesin. "Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang jika terjadi kebakaran pada kendaraan," kata Dony Hermawan.
Pemerintah mewajibkan produsen otomotif untuk menyediakan APAR pada mobil-mobil keluaran terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Pasal Pasal 2 Ayat 2 dalam aturan tersebut menyebutkan, "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan." (Raju)
Baca juga: Truk Mitsubishi Fuso Produksi 2021 Sudah Dilengkapi APAR Sebagai Standar
Model Truk Mitsubishi
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Populer
Artikel Truk Mitsubishi dari Zigwheels
- Motovaganza