Aturan Larangan Kendaraan Niaga Bermuatan Lebih (ODOL) Berlaku Penuh Awal 2023
Kementerian Perhubungan resmi melarang angkutan barang yang berlebih awal 2023. Jadi aturan Over Dimension and Over Load atau ODOL kini belum sepenuhnya diterapkan. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kemudian Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian dan stakeholder terkait di Jakarta (24/2).
“Diadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kami punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL. Tetapi di sisi lain kita tengah menghadapi masalah ekonomi akibat wabah virus corona. Dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kami memberikan toleransi sampai akhir 2022 dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi dalam keterangan resmi.
Ia menilai, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu. Dibilang butuh adaptasi sebelum aturan benar-benar ditegakkan. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok. Sebab tempat ini sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen kegiatan distribusi Indonesia.
Namun demikian, Menhub menjelaskan, untuk jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini mulai diberlakukan sekarang. Ruas yang berlaku ialah jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan. “Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah bakal diberlakukan hari ini atau minggu depan, segera disiapkan,” lanjut dia.
Pada masa tenggat ini, Menhub meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan secara penuh. Misal dengan tidak membeli mobil baru yang belum berkualifikasi regulasi ODOL. Ia mengaku, Kemenhub juga melakukan pembenahan seperti uji KIR. Termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.
Pelanggaran
Sebagai informasi, hingga November 2019 Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengawasi angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Atau jembatan timbang yang dikelola. Tercatat 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB. Sebanyak 39 persen atau 809.496 kendaraan melanggar aturan. Adapun paling banyak terdapat pada daya angkut sebesar 84,43 persen.
Masalah ODOL sebetulnya lebih disorot lantaran aspek keselamatan. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat muatan berlebih. Misalnya angkutan ODOL kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya. Kemudian dinilai berpolusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini sejumlah asosiasi. Seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan sejumlah pihak terkait. (Alx/Odi)
Baca Juga: GIICOMVEC 2020 Tekankan Keselamatan Berkendara Lewat Banyak Program
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Terbaru
- Populer
Video Truk Terbaru di Oto
Artikel Truk dari Zigwheels
- Motovaganza