Ada 'Hukuman' Bagi Pengguna UD Quester dan Mercedes-Benz Axor yang Tak Pakai AdBlue
Era truk modern rendah emisi menemui titik peralihannya. Kini, semua truk bermesin diesel di Indonesia diwajibkan menaati aturan Euro 4 yang ditetapkan pemerintah. Dari beberapa cara yang diterapkan, ada satu metode yang unik untuk memaksa pemilik dan pengguna truk untuk ikut menekan angka emisi gas buang, yakni penambahan cairan AdBlue.
KEY TAKEAWAYS
UD Trucks dan Mercedes-Benz sama-sama memilih Selective Catalytic Reduction (SCR) untuk Euro 4 dan 5
Menggunakan cairan AdBlue dengan tangki tambahanKalau cairan AdBlue habis atau dibiarkan kosong
Truk bakal mengalami penurunan tenaga dan torsiCairan AdBlue merupakan larutan urea yang disemprotkan ke tangki katalisator di luar mesin. Penurunan emisi menggunakan AdBlue dan katalisator ini merupakan bagian sistem Selective Catalytic Reduction (SCR) yang digunakan Astra UD Trucks dan Daimler pada truk berstandar Euro 4 dan 5 yang mereka niagakan.
SCR akan menyemprotkan larutan AdBlue ke katalisator selama mesin bekerja. Ada sensor yang aktif membaca jumlah gas buang yang sedang diolah. Begitu modul pengontrol SCR merasa jumlah yang dibaca sensor perlu diredam emisinya, maka cairan AdBlue akan disemprotkan oleh injektor yang dipompa secara elektrik dari tangki ke tabung katalisator. Dari situ, emisi gas buang akan diturunkan, untuk mencapai standar yang dituju.
Baca juga: Toyota Dyna dan Hiace Kini Berstandar Emisi Euro 4
Tentunya ada syarat agar sistem ini bekerja, yakni ketersediaan AdBlue di dalam tangki. Ya, pada truk UD Quester dan Mercedes-Benz Axor terbaru, ada tangki tambahan yang berguna menyimpan sejumlah cairan. Pada Quester, jumlahnya mencapai 50 liter.
Lantas, apa yang terjadi jika AdBlue tidak disiapkan ke dalam tangki truk-truk canggih itu. Baik Astra UD Truck maupun Daimler, menggunakan cara yang sama, yakni metode 'hukuman' berupa penalti pada performa truknya.
"Ada semacam penalti dari ECU truk yang akan menurunkan tenaga dan torsi hingga 40 persen jika sistem membaca pengguna kehabisan AdBlue," jelas Winarto Martono, Chief Executive Astra UD Trucks ketika kami temui beberapa waktu lalu.
Hal senada juga dipaparkan Jung Woo Park, Presiden Director PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) selaku distributor truk merek Mercedes-Benz di Tanah Air. Hukuman serupa juga mereka siapkan di truk Axor terbarunya.
Menurut mereka, penurunan tenaga ini diharap akan membuat pengemudi kapok untuk membiarkan tangki AdBlue-nya kosong. Sisa tenaga juga diharapkan dapat digunakan dengan baik untuk mendatangi gerai penjual AdBlue.
Jadi, sejatinya tak ada kerusakkan pada truk ketika AdBlue-nya habis. Truk tetap bisa berjalan normal, dengan penurunan performa. Hanya saja, pabrikan memberikan peringatan lebih lewat sistem khusus untuk memastikan para pemilik dan pengguna truk turut aktif menekan emisi.
Baik di truk Mercy maupun UD, sudah disiapkan panel meter yang menginformasikan jumlah ketersediaan AdBlue di tangki, sejenis dengan informasi bahan bakar. Karenanya, tak ada alasan untuk melupakan pengisian AdBlue. Apalagi, cairan ini berbahan dasar air, yang aman untuk dibawa ke dalam kabin truk sebagai cadangan persediaan.
Harga AdBlue perliternya adalah Rp 10 ribuan. Sedangkan menurut pihak Astra UD Trucks, tiap liter AdBlue dalam penggunaan normal bisa mencapai 75 km. Jika angka itu terkesan tinggi, tunggu dulu. Truk-truk diesel modern yang mengaplikasikan SCR dengan aditif AdBlue, bisa menggunakan bahan bakar minyak berjenis biosolar atau solar murah. Hitung-hitungan pihak Astra UD Trucks dan Daimler, meski ada tambahan pembelian AdBlue, biaya bahan bakar menggunakan truk mereka dibanding truk bermesin Euro 4 tanpa SCR, bisa lebih ringan.
Seperti pernah kami informasikan, baru-baru ini, aturan tingkat emisi Euro 4 baru saja digalakkan per 12 April lalu. Pada tingkat emisi ini, angka karbon monoksida (CO) yang dibolehkan adalah 1,5 gram/kWh, hydro carbon (HC) 0,46 gram/kWh, nitrogen oksida (NOx) 3,5 gram/kWh dan partikulat (PM) 0,02 gram/kWh. Standar ini berdasar pengujian mode ESC Test metode ECE R 49-03 (sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.
Baca juga: Nekat Pakai Solar Murah di Truk Mitsubishi Fuso Euro 4, Ini Konsekuensinya
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Populer
Video Truk Terbaru di Oto
Artikel Truk dari Zigwheels
- Motovaganza